
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tingkat penyelesaian pengaduan konsumen sepanjang 2024 telah mencapai 87,29 persen. Sementara 12,71 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Jadi, sejak 1 Januari hingga September 2024 ini, kami telah menerima 288 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya ada 22.907 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 87,29 persen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024.
Dia memaparkan, jumlah pengaduan APPK itu terdiri dari sektor perbankan 8.004 pengaduan, financial technology (fintech) 8.626 pengaduan, perusahaan pembiayaan 4.968 pengaduan, asuransi 1.002 pengaduan, serta PM (Perusahaan Modal) dan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) lainnya 307 pengaduan.
“Sedangkan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal,” paparnya.
Selain itu ia menjelaskan, OJK juga telah memberikan sanksi berupa 211 surat peringatan tertulis kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 4 surat perintah kepada 4 PUJK, 47 sanksi denda kepada 47 PUJK, dan juga ada 168 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 971 pengaduan dengan total penggantian Rp112,73 miliar.
Adapun hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan terhadap ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Bahkan, di sektor pengawasan market conduct per 23 September tahun ini, kami juga telah memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, sanksi denda terhadap 55 PUJK, dan juga sanksi peringatan tertulis terhadap 16 PUJK,” pungkasnya.