Di saat banyak orang masih bingung membedakan antara trading legal dan praktik spekulasi liar, PT Octa Investama Berjangka tampil dengan pendekatan berbeda. Perusahaan pialang berjangka ini bukan hanya menyediakan platform transaksi, tetapi juga memberi edukasi agar masyarakat memahami bahwa peluang besar selalu datang seiring dengan risiko yang tak kalah besar.
Di tengah derasnya arus informasi soal trading, tidak sedikit masyarakat yang masih salah kaprah memahami dunia perdagangan berjangka. Ada yang menganggapnya sekadar spekulasi, bahkan tak jarang yang terkecoh oleh iming-iming “cuan instan”. Untuk mencari tau lebih jauh, Muhamad Fauzi dari Majalah Peluang mewawancarai direksi PT Octa Investama Berjangka, yakni Direktur Utama Octa Investama, Rizky Arizona, Direktur Operasional, Antonius Heru Harmanto, Erikson Simbolon, Direktur Kepatuhan, dan Danu Budiyanto, Komisaris Octa Investama. Simak bagaimana perusahaan ini mengedukasi sekaligus menjembatani masyarakat untuk mengenal lebih jauh industri berjangka.
Legalitas dan Pengawasan Ketat
Direktur Utama Octa Investama, Rizky Arizona, menegaskan bahwa perusahaan ini beroperasi dengan izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).“Semua transaksi tercatat, diawasi, dan melalui lembaga kliring. Jadi dana nasabah benar-benar aman, bukan transaksi fiktif,” jelasnya.
Selain komoditas emas, perak, dan minyak bumi yang masih berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan, kini instrumen forex diawasi Bank Indonesia dan indeks saham oleh OJK. Octa Investama pun menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru tersebut.
Dua Sistem Transaksi: Bilateral dan Multilateral
Direktur Operasional, Antonius Heru Harmanto, menjelaskan ada dua sistem transaksi yang bisa dipilih nasabah:
- Bilateral, yakni transaksi langsung dengan pedagang yang menyediakan harga jual dan beli.
- Multilateral, yaitu transaksi di bursa berjangka di mana nasabah bisa berinteraksi dengan banyak pihak lain.
Keduanya memberikan fleksibilitas, namun tetap melalui mekanisme pencatatan resmi agar transparan.
Edukasi, Bukan Janji Manis
Octa Investama menekankan pentingnya edukasi sebelum seseorang benar-benar terjun ke pasar berjangka. Untuk itu, tersedia akun demo bagi calon nasabah.Dengan demo, ungkap Erikson Simbolon, mereka bisa belajar menganalisa market baik secara fundamental maupun teknikal, sebelum benar-benar menaruh uang asli dalam trading.
Direktur Kepatuhan ini menegaskan, Octa Investama tidak pernah menjanjikan keuntungan tetap. “Janji fixed income itu dilarang di industri ini. Trading berjangka high risk – ada peluang untung besar, tapi juga risiko rugi besar. Yang penting adalah manajemen risiko,” tegasnya.
Peluang bagi Individu dan Korporasi
Menurut Danu Budiyanto, Komisaris Octa Investama, perusahaan tidak membedakan nasabah individu maupun entitas bisnis, termasuk koperasi atau perseroan. Semua diperlakukan sama, hanya mekanisme penyetoran yang berbeda.
Banyak koperasi atau entitas bisnis, jelasnya, yang melihat perdagangan berjangka sebagai sarana diversifikasi maupun hedging. Misalnya eksportir yang ingin mengamankan fluktuasi kurs, bisa memanfaatkan kontrak berjangka untuk melindungi nilai.
Teknologi dan Layanan
Octa Investama menggunakan platform MetaTrader 5, salah satu sistem trading paling advance di dunia. Selain itu, mereka rutin menyediakan market update, analisa harian, hingga bulletin untuk membantu nasabah membaca arah pasar.Menariknya, Octa Investama juga memberikan keunggulan berupa bebas biaya menginap (swap) hingga lima hari, yang memberi keleluasaan lebih bagi trader.
Menjembatani, Bukan Mengambil Alih
Pada akhirnya, peran Octa Investama adalah sebagai pialang berjangka resmi, bukan pengelola dana. Nasabah tetaplah pihak yang memutuskan kapan membeli, kapan menjual, dan strategi apa yang dipilih.“Kami hanya menjembatani dan memberikan fasilitas. Uang tetap milik nasabah, risiko dan peluang juga milik nasabah,” tutup Rizky Arizona. (Faw)