hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

RUU Perkoperasian Masuk Fase Krusial, Gerakan Koperasi Sampaikan Aspirasi ke Fraksi NasDem

RUU Perkoperasian Masuk Fase Krusial, Gerakan Koperasi Sampaikan Aspirasi ke Fraksi NasDem
RUU Perkoperasian Masuk Fase Krusial, Gerakan Koperasi Sampaikan Aspirasi ke Fraksi NasDem/dok.Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi dari perwakilan Gerakan Koperasi Indonesia pada Selasa (10/3/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Fraksi NasDem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Audiensi dipimpin oleh pimpinan Fraksi NasDem, Rachmat Gobel, dan dihadiri sejumlah pengurus koperasi dari berbagai daerah yang tergabung dalam Gerakan Koperasi Indonesia.

Dalam pertemuan itu, mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kini memasuki fase strategis setelah terbitnya Surat Presiden Nomor R-04/Pres/01/2026 pada 19 Januari 2026.

RUU tersebut sebelumnya telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 18 November 2025. Menurut Untari, perkembangan tersebut menunjukkan adanya dinamika arah kebijakan yang perlu dikaji secara kritis agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip dasar koperasi.

Baca Juga: Forkom KBI Gelar Symposium II Koperasi Indonesia, Cermati Arah Baru RUU Perkoperasian

Ia menegaskan bahwa berbagai catatan yang disampaikan oleh gerakan koperasi bertujuan memastikan substansi RUU mampu memperkuat sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan berlandaskan konstitusi.

Sementara itu, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Kartiko Adi Wibowo, menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai wujud nyata demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, regulasi yang disusun tidak boleh menggeser karakter koperasi menjadi entitas korporasi berbasis modal.

Menurutnya, RUU Perkoperasian harus dirancang sebagai undang-undang yang membangun ekosistem perkoperasian nasional secara menyeluruh.

Kartiko juga menegaskan bahwa Undang-Undang Perkoperasian merupakan lex specialis yang mengatur badan hukum koperasi secara komprehensif, termasuk mengenai pengelolaan kekayaan, pemanfaatan aset, hingga larangan praktik spekulatif.

Soroti Hak Tanah dan Keadilan Pajak

Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu krusial turut menjadi perhatian, terutama terkait pengakuan hak milik koperasi atas tanah serta kebijakan perpajakan terhadap koperasi.

Sri Untari menjelaskan bahwa tanah merupakan salah satu faktor produksi penting bagi koperasi. Tanpa akses terhadap lahan, koperasi berpotensi hanya menjadi simbol normatif tanpa kekuatan ekonomi yang nyata.

Ia menegaskan bahwa pemberian sertifikat hak milik (SHM) kepada koperasi tetap berada dalam kerangka penguasaan negara dan digunakan untuk kepentingan kolektif anggota.

Menurutnya, pengakuan hak milik tersebut bukanlah bentuk privilese, melainkan kepastian hukum yang diperlukan agar koperasi dapat memperluas usaha dan memperoleh akses pembiayaan.

Selain itu, Untari juga menyoroti pentingnya keadilan pajak bagi koperasi. Ia menilai kebijakan keringanan pajak merupakan bentuk pengakuan terhadap model usaha koperasi yang menempatkan manusia di atas modal.

Dalam koperasi, surplus usaha tidak menjadi keuntungan individu, melainkan dikembalikan kepada anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi.

Gerakan koperasi juga mengusulkan agar RUU Perkoperasian menegaskan batas waktu pembentukan Lembaga Pengawas dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi guna memperkuat tata kelola sektor tersebut.

NasDem Siap Perjuangkan Aspirasi

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rachmat Gobel menyatakan bahwa Fraksi NasDem akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh Gerakan Koperasi Indonesia.

Ia menilai koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional sehingga membutuhkan regulasi yang tepat agar mampu berkembang lebih kuat.

Gobel juga berjanji akan menyampaikan berbagai persoalan tersebut kepada komisi-komisi di DPR yang membidangi koperasi serta kepada kementerian terkait.

Terkait isu perpajakan, ia mengatakan akan mencoba menghubungkan aspirasi tersebut dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar dapat dibahas lebih lanjut dalam kebijakan fiskal yang mendukung perkembangan koperasi.

Menurut Gobel, penguatan koperasi sangat penting agar sektor ini dapat berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate