hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Musnahkan Sembilan Kasus Narkotika, BNN Berhasil Selamatkan 1,1 Juta Jiwa

Musnahkan Sembilan Kasus Narkotika, BNN Berhasil Selamatkan 1,1 Juta Jiwa/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Kantor BNN RI, hari ini, Kamis (24/10/2024).

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini yaitu 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC.

Kemudian, barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram, dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang,” kata Marthinus.

Sedangkan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 2009 Pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan bahwa BNN wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Lalu, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.

Dari sembilan laporan kasus narkotika (LKN) terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten.

Selain itu, BNN menemukan juga Clandistine Lab pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Juncto pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) Juncto pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air,” ujar Marthinus.

“Dengan melakukan pemusnahan dan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” imbuhnya.

pasang iklan di sini