hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, BNN Berhasil Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

BNN Berhasil Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Musnahkan puluhan kilogram narkotika, BNN berhasil selamatkan ratusan ribu jiwa/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, hari ini, Jumat (19/1/2024).

Dalam kegiatan ini, BNN memusnahkan sebanyak 20.988,10 gram sabu dan 11,34 gram ganja.

Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada akhir 2023.

Sebanyak 8 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu berlokasi di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang berasal dari hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta,” ujar Wayan.

Ia memaparkan, sebanyak 15.910,1 gram sabu-sabu ini didapat dari sindikat narkotika jaringan Malaysia-Kalimantan yang diungkap pada 27 November 2023 lalu.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial SMP alias T dan HD alias B yang diperintahkan oleh seseorang berinisial ZL untuk membawa narkotika.

“ZL ditetapkan oleh penyidik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Kemudian, BNN berhasil mengamankan 5.100 gram sabu-sabu dan mengamankan enam orang tersangka pada pengungkapan pada 11 Desember 2023.

“Sebanyak enam orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka merupakan sindikat penerima barang berupa paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko,” jelasnya.

Adapun keenam tersangka itu berinisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, dan HMD alias AG.

Lalu, sebanyak 11,34 gram ganja juga dimusnahkan dalam kegiatan ini. Belasan gram ganja ini merupakan sisa dari hasil uji laboratorium dan sisa temuan dari kasus-kasus ganja sebelumnya.

“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada pengungkapan kasus dan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 252.705 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 2009 tentang narkotika, BNN dalam hal ini penyidi wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kemudian, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika tersebut nantinya harus disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

pasang iklan di sini