MODUS penipuan makin hari main canggih. Baru-baru ini, diperkenalkan sebuah modus anyar demi mempedaya calon mangsanya. Untuk itu, masyarakat diminta mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus itu, kata Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, yakni (terjadi) transfer ke rekening anda tanpa pengajuan. Jika menerima transfer dana tanpa pengajuan, Tongam meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian.
Jika memperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim (biasanya norek pengirim tidak tercantum), masyarakat disarankan agar mengembalikan dana tersebut kepada pengirim,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing. Menurut Tongam, modus pinjol ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
Meski pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal. “Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait,” ujar Tongam. Tongam menyampaikan SWI di Pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah saat ini terus melakukan upaya baik preventif maupun represif untuk menekan dampak pinjol ilegal.
Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media. “Upaya preventif berupa respons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS “
‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2021, kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal,” tuturnya.
SWI juga berupaya represif dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Satgas pun memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” ujar Tongam.●(Nay)