hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

MK Putuskan Sengketa Pilpres, Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Melaksanakannya

Peserta pemilu diminta tinjau kembali pemasangan APK yang bermasalah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja | Dok. Hawa

PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), akan menjatuhkan putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Sebagaimana diketahui, sidang sengketa ini digelar di MK sejak 27 Maret lalu.

Setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, dan para ahli, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo kemudian menggelar rapat musyawarah hakim. Hasil musyawarah ini majelis hakim akan diambil keputusan. Para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait diundang MK untuk hadiri saat pembacaan keputusan besok.

Terkait hal itu, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan MK.

Oleh sebab itu, Bagja menyebut lembaganya siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Dia menjelaskan lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.

“Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” kata Bagja, menegaskan.

MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/ 2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Sesuai jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Menjelang putusan perkara ini, banyak tokoh dan kelompok masyarakat mengajukan amicus curiae seperti dari Megawati Soekarnoputri dan tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. Bahkan berbagai prediksi bermunculan terkait kemungkinan dikabulkan atau ditolaknya gugatan pemohon. []

pasang iklan di sini