hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

MK Dalami “Amicus Curiae” yang Diajukan Para Tokoh terkait Sengketa Pilpres

Gedung MK | Foto: Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak pihak mengajukan dokumen yang mereka klaim sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Dokumen tersebut bermula dari Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Diantaranya ia berharap, MK bersikap sebagai negarawan dalam mengambil keputusan terkait sengketa pilpres tersebut.

Setelah Megawati, empat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri juga mengajukan amicus curiae. Antara lain, keputusan MK sangat menentukan keberlangsungan demokrasi di tanah air.

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsudin, dan tokoh ormas FPI Rizieq Shihab juga melakukan hal sama mengajukan sahabat pengadilan ke MK dengan alasan yang tidak jauh berbeda dengan tadi. Bahkan komunitas advokat di Amerika Serikat juga melakukan upaya serupa. Begitu juga dari pendukung Prabowo-Gibran.

Banyaknya pihak yang mengajukan amicus curiae, Hakim MK Enny Nurbaningsih merespon hal itu. Enny mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami amicus curiae yang diajukan terkait sengketa hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai jam 16.00 WIB sedang kami dalami,” kata Enny kepada wartawan Rabu, 17 April 2024.

Sementara itu, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengutarakan terdapat 21 amicus curiae yang masuk ke MK melalui e-mail, bahkan datang secara langsung.

“Ada 21 amicus curiae, yang sebetulnya sudah kita terima sejak Maret lalu. Akhir-akhir ini dalam 2-3 hari, belakang ini memang banyak sekali yang masuk melalui email, surat, dan datang secara langsung,” kata Fajar.

Sebagai informasi, Megawati Soekarnoputri menyinggung etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat pengajuan sebagai amicus curiae yang diserahkan ke MK pada Selasa, 16 April 2024.

Dalam surat itu, Megawati awalnya mengutip pernyataan budayawan Franz Magnis Suseno yang menyebut ada unsur-unsur dugaan pelanggaran etika serius dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Megawati menilai, etika merupakan ajaran dan keyakinan tentang baik dan tidak baik sebagai cermin dari kualitas manusia. Tuntutan dasar terhadap pentingnya etika dituangkan dalam ketentuan hukum, dan hal tersebut berlangsung terus dalam sejarah peradaban umat manusia.

“Tidak memperhatikan hukum yang berlaku sama saja dengan pelanggaran etika,” demikian dikutip dari surat amicus curiae Megawati yang diserahkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/ 2024).

Menurut Megawati, tanggung jawab penguasa seperti Presiden terhadap etika sangat penting. Sebab, presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar.

“Karena itulah, penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggungjawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta,” jelas Presiden ke-5 RI itu dalam suratnya.

Selain Megawati, Habib Rizieq Shihab atau HRS dan Din Syamsuddin juga mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan. Selain kedua nama tersebut, ada juga Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman ikut mengajukan diri.

“Kami adalah kelompok warga Negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 April 2024. []

pasang iklan di sini