
PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberikan tenggang waktu dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur teratur.
Tenggang waktu diberikan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.
Menurut MK, pemerintah perlu diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.
Wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Hal itu ditegaskan MK pada pembacaan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Ada beragam fakta yang terungkap dalam putusan tersebut, mulai dari pengaturan yang sudah lama berlaku hingga masa tenggang yang diberikan untuk memperbaiki kebijakan dari pemerintah.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK pernah melarang rangkap jabatan melalui pertimbangan putusan 80/PUU-XVII/2019 pada 11 Agustus 2020.
“Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut MK, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” kata Hakim Enny.
Secara yuridis, lanjut dia, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan MK yang secara konstitusional bersifat final.
Sebab, katanya, putusan MK tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Termasuk dalam hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan ‘permohonan para Pemohon tidak dapat diterima’, namun dalam bagian pertimbangan hukum MK yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri,” ujar Enny.
Masih menurut Hakim Enny, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” imbuh dia.
Selain itu, MK berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
“Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Enny, menambahkan.
Berikut 30 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan BUMN.
1. Sudaryono Wakil Menteri Pertanian juga diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia pada 18 Juni 2025.
2. Helvy Yuni Moraza Wakil Menteri UMKM juga menjabat Komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. Diana Kusumastuti Wakil Menteri Pekerjaan Umum, juga menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) sejak 31 Januari 2023.
4. Giring Ganesha Wakil Menteri Kebudayaan, juga sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) pada 5 Juni 2025.
5. Donny Ermawan Taufanto Wakil Menteri Pertahanan juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dahana sejak tahun 2020.
6. Yuliot Tanjung Wakil Menteri ESDM, juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
7. Veronica Tan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga diangkat sebagai Komisaris di PT Citilink Indonesia pada bulan Juni 2025.
8. Diaz Hendropriyono Wakil Menteri Lingkungan Hidup, juga sebagai Komisaris Utama PT Telkomsel.
9. Ratu Isyana Bagoes Oka Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, juga Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).
10. Dyah Roro Esti Widya Putri Wakil Menteri Perdagangan, juga sebagai Komisaris Utama di PT Sarinah (Persero).
11. Todotua Pasaribu adalah Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi di BKPM merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).
12. Angga Raka Prabowo Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, juga berperan sebagai Komisaris Utama di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
13. Ossy Dermawan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang di Badan Pertanahan Nasional, juga menjabat sebagai Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
14. Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjabat sebagai Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
15. Dante Saksono Harbuwono Wakil Menteri Kesehatan, juga merupakan Komisaris di PT Pertamina Bina Medika.
16. Fahri Hamzah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
17. Ahmad Riza Patria Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga sebagai Komisaris di PT Telkomsel.
18. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Perikanan Indonesia (Persero).
19. Komjen Pol (Purn) Suntana Wakil Menteri Perhubungan juga Komisaris Utama di PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
20. Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, juga Komisaris di PT PLN (Persero).
21. Aminuddin Ma’ruf Wakil Menteri BUMN menjabat pula sebagai Komisaris di PT PLN (Persero).
22. Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri BUMN juga menjabat Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
23. Christina Aryani Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ia juga sebagai Komisaris di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
24. Juri Ardiantoro Wakil Menteri Sekretaris Negara juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
25. Bambang Eko Suhariyanto Wakil Menteri Sekretaris Negara dan juga sebagai Komisaris di PT PLN (Persero).
26. Taufik Hidayat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga juga menjabat Komisaris di PT PLN Energi Primer Indonesia.
27. Ferry Juliantono menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi dan juga sebagai Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga.
28. Stella Christie Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina Hulu Energi.
29. Arif Havas Oegroseno Wakil Menteri Luar Negeri juga sebagai Komisaris di PT Pertamina International Shipping.
30. Mugiyanto Sipin Wakil Menteri Hak Asasi Manusia juga menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Integrasi Aviasi Solusi atau Injoruney Aviation Services. []