hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

MK Bantah Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua Lagi

MK Bantah Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua Lagi
MK Bantah Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua Lagi/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah terkait maraknya informasi mengenai putusan yang menyebut bahwa Hakim Konstitusi, Anwar Usman akan kembali menjadi Ketua MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, informasi yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan merupakan hasil putusan final dari gugatan Anwar Usman, melainkan hanya isi gugatan.

“Tidak, itu tidak benar. Itu adalah informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta oleh penggugat,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Ia menjelaskan, informasi tersebut pasti dimuat oleh pengadilan sejak saat gugatan tersebut dilayangkan.

Oleh karena itu, ia menegaskan, sampai saat ini gugatan tersebut belum menghasilkan suatu putusan. Pasalnya, sidang jawaban gugatan tersebut baru akan digelar pada Rabu (21/2/2024) mendatang.

“Jadi, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan. Sebab, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar, baru akan digelar pada tanggal 21 Februari nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan ketua MK, Anwar Usman telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan meminta agar keputusan pengangkatan ketua MK yang baru, yakni Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Selain itu, adik ipar dari Presiden Jokowi ini juga meminta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tersebut segera dicabut.

Bahkan, ia juga meminta agar Suhartoyo dapat merehabilitasi nama baiknya dan memulihkan kedudukannya kembali sebagai ketua MK.

Adapun perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 24 November 2023.

Sebagai informasi, Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK oleh MKMK, pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Diketahui, pemberhentian ini diberikan karena paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

pasang iklan di sini