hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Fokus  

MENUNGGU  UNDANG UNDANG KOPERASI  NAN TAK KUNJUNG TIBA

Bak drama dua babak Samuel Beckett berjudul “Menunggu Godot”. Begitulah kerinduan masyarakat koperasi terhadap lahirnya UU Koperasi baru. Namun  yang dinanti tak kunjung tiba. Janji manis pemerintah dan legislatif yang memastikan UU tersebut pasti lahir tahun ini, ditanggapi dingin. Sementara RUU yang tengah disiapkan masih mengundang kontroversi pada sejumlah pasal-pasalnya. Akankah UU itu selesai dalam tempo dekat ini?

GELAR seminar koperasi setengah hari itu mendapat respon hebat dari para pegiat koperasi. Sebanyak 150 kursi yang disediakan panitia terisi penuh bahkan sebagian lainnya rela berdiri mendengarkan pemaparan tiga pemakalah yaitu Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Irawan,  Anggota Komisi VI DPR RI dan Ketua Panitia Kerja RUU Koperasi Inas Nasrullah Zubir dan Revrisond Baswir, pengamat koperasi yang dikenal bersuara lantang. Seminar bertajuk  “Urgensi UU Koperasi baru, menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi Era Disruptif” itu bertujuan mencari masukan dari segenap masyarakat agar tak kembali terulang pembatalan UU Koperasi oleh oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah menunggu empat tahun sejak MK menganulir UU Nomor 17 Tahun 2012, pemerintah bersama DPR-RI kembali menyorongkan RUU Koperasi untuk disahkan menjadi UU. Targetnya tahun ini juga harus sudah selesai agar masyarakat koperasi mempunyai UU baru. “Ketika pertamakali saya disodorkan RUU ini, terus terang 75% saya hak setuju, karena semangat koperasinya lebih  menyasar simpan pinjam, sementara koperasi produsen dan konsumennya nyaris sedikit,” kata Wakil Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah Zubir. Namun dia menilai, RUU Koperasi yang sedang digodok DPR ini lebih lumayan dibandingkan UU Koperasi sebelumnya. Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul.

Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Inas juga menyinggung selama ini kerja sama BUMN dengan koperasi hanya berupa pemberian bantuan. Padahal sebetulnya BUMN bisa memberikan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh koperasi.

Pembicara lainnya, pengamat ekonomi kerakyatan dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada  Revrisond Baswir mengingatkan sejarah dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh Makamah Konstitusi karena dibukanya peluang bagi pemilik modal untuk menguasai koperasi. Ia mengusulkan RUU Koperasi seharusnya satu paket  dengan RUU Sistem Perekonomian Nasional dan RUU BUMN. Dengan demikian penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang diamandemen, koperasi dan BUMN bisa menjadi sinergi

Dari pembicaraan yang berkembang di seminar tersebut, mencuat keraguan bahwa RUU Koperasi kurang menjiwai semangat para pelaku koperasi itu sendiri. Apalagi  sejumlah pelaku koperasi yang hadir di seminar tersebut dan umumnya berasal dari pegiat koperasi skala nasional mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup, bahkan ada yang terkejut ketika mengetahui sejumlah pasal di dalamnya.

Di antara mereka Ketua Umum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta, Hasanuddin, terkejut  ketika mengetahui Pasal 10, ayat 1 Draft RUU Koperasi yang berbunyi: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang.

“Jangan-jangan ini pasal titipan?  Kalau sembilan orang, seorang suami, isteri, anak-anaknya dan anggota keluarga lainnya bisa mendirikan koperasi. Apakah seperti ini koperasi yang diinginkan,  bagaimana pasal ini bisa muncul”

Sementara Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (Leppek), Suroto mengingatkan agar koperasi juga bisa bergerak di bidang layanan publik, termasuk juga pelayanan listrik. Yang terpenting pemerintah dengan tegas menetapkan dan mengakui reposisi koperasi, termasuk nilainya, hingga  proteksi yang dilakukan pemerintah.   “Kalau perlu seperti di Singapura, koperasi dibebaskan dari pajak oleh pemerintahnya. Sehingga ketika koperasi besar, hal itu diprotes pelaku bisnis, Lee Kwan Yew hanya menjawab: kalau begitu Anda (pelaku bisnis) berubah menjadi koperasi,” papar Suroto dengan berapi-api.

Masukan lain ialah adanya Lembaga Penjamin Simpanan Anggota, hingga soal Dekopin yang harusnya dijabat oleh pelaku koperasi.

Salah seorang pembicara Asisten   Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Salekan mengakui masukan itu menarik. Banyak hal yang luput diperhatikan pengambil kebijakan maupun pelaku koperasi.

“Di antaranya UU Rumah Sakit, yang menyebutkan pendirian rumah sakit adalah PT. Padahal harusnya ketika masih dibahas dalam RUU disebutkan juga koperasi bisa mendirikan rumah sakit,” ucap Salekan .

 

MEMPERTANYAKAN DEKOPIN

Pembahasan terhangat dalam seminar tesebut adalah manakala disebutkan tentang Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai satu-satunya organisasi koperasi tunggal. Bahkan Draft RUU Koperasi yang akan segera disahkan ini tidak sungkan memuat pasal tentang periodesasi pimpinan Dekopin hingga tiga periode. “Apa-apaan ini, urusan teknis yang mestinya cukup dibahas dalam AD/ART kok masuk ke UU, pada ngapain saja tim perumus UU ini,” kata Yanuedi Ketua Koperasi Karyawan Bank Bukopin Selindo. Berbagai keraguan terhadap pembahasan RUU itu, kata Revrisond baswir mengindikasikan bahwa pembatalan UU No. 17/2012  tampaknya belum cukup menjadi pelajaran bagi berbagai pihak untuk kembali ke jalan yang benar. Akademisi dari Universitas Gajah Mada itu mempertanyakan keberadaan Dekopin tertuang dalam RUU Perkoperasian.”Saya minta Dekopin tidak lagi mendapat kucuran dana melalui APBN,” tegasnya. Menurut dia, koperasi itu sifatnya kemandirian. Idealnya, Dekopin itu hidup dari iuran koperasi yang menjadi anggotanya. Sehingga, akan lebih transparan dan memiliki program yang jelas untuk kepentingan Gerakan Koperasi di Indonesia. ”ICA sudah secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh ikut campur. Oleh karena itu, hentikan kucuran dana APBN bagi Dekopin,” ujar Revrisond. Menimpali kerasnya kritik terhadap Dekopin, Inaz mengatakan, dirinya yakin bahwa tidak ada semangat untuk memberangus Dekopin. Tapi, eksistensi Dekopin diperbaiki melalui perubahan AD/ART.  Karena itu, ia mengusulkan pelaku usaha koperasi harus masuk sebagai pengurus Dekopin.  (Irvan)

pasang iklan di sini