
PeluangNews, Jakarta — Sertifikasi halal tak lagi diposisikan sekadar sebagai kewajiban administratif. Pemerintah mendorongnya menjadi bagian inti dari sistem pangan dan gizi nasional, seiring persiapan penerapan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026).
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi WHO 2026 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Forum lintas sektor ini menjadi langkah strategis menyatukan kebijakan halal dengan agenda besar ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kehalalan produk harus melekat dalam setiap program pangan dan gizi nasional, termasuk program prioritas Makan Bergizi (MBG). Menurutnya, bicara gizi tak bisa dilepaskan dari aspek halal.
“Program pangan dan gizi nasional tidak hanya soal kecukupan dan nilai gizi, tetapi juga halal. Ini menyangkut ketaatan terhadap nilai dasar negara. Ketika halal dijalankan secara konsisten, negara hadir melindungi masyarakat,” ujar Haikal Hasan, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, sinergi BPJPH dengan Kemenko Pangan, Bapanas, dan BGN menjadi kunci agar kebijakan halal terintegrasi penuh, termasuk dalam layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG di daerah.
Rapat koordinasi ini juga membahas pemetaan jenis produk yang wajib bersertifikat halal menjelang WHO 2026, sekaligus penyelarasan Harmonized System (HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk dalam kebijakan sertifikasi halal. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan implementasi berjalan seragam dan memiliki kepastian hukum.
Dari sisi perilaku pasar, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menilai sertifikasi halal kini telah bertransformasi menjadi faktor strategis dalam keberlanjutan usaha. Meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal berdampak langsung pada pola belanja masyarakat.
“Sertifikasi halal bukan hanya soal patuh regulasi, tapi juga memperkuat daya saing dan keberlangsungan pasar. Halal sudah menjadi bagian dari keputusan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN) Sarwono menyatakan kesiapan pihaknya berkolaborasi dengan BPJPH untuk memastikan sertifikasi halal berjalan efektif di seluruh unit layanan pemenuhan gizi, termasuk menjangkau daerah-daerah.
BPJPH mencatat, hingga kini sekitar 1.600 SPPG telah mendaftarkan sertifikasi halal secara mandiri. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin berharap proses ini dapat dipercepat dan merata secara nasional.
Penguatan kolaborasi juga ditegaskan Deputi Bidang Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur, yang menyebut sinergi terus diperluas hingga level internasional. Tujuannya untuk harmonisasi standar, saling pengakuan, dan peningkatan daya saing produk halal Indonesia.
Dengan pendekatan lintas sektor, sertifikasi halal kini diarahkan bukan hanya sebagai label, melainkan sebagai fondasi sistem pangan dan gizi nasional.
Menjelang WHO 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia tak hanya bergizi dan aman, tetapi juga halal dan berkeadilan.








