hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Mensesneg: Redenominasi Rupiah Masih Jauh

BI cabang Malang Gelar ToT Cinta Bangga Paham Rupiah dan QRIS
Ilustrasi/dok. Okezone.

PeluangNews, Jakarta – Wacana redenominasi mata uang rupiah masih terus bergulir.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke dalam agenda strategis pemerintah.

Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dia mengungkapkan wacana redenominasi mata uang rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

“Belum lah, masih jauh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil.

Sebagai contoh, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menjelaskan dalam PMK tadi salah satu prioritas strategis Kemenkeu adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.

Urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Wacana redenominasi sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, redenominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun mengubah nilai rupiah terhadap barang dan jasa.

“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” kata Ramdan dikutip Senin (10/11/2025).

Melalui program redenominasi ini, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. []

pasang iklan di sini
octa vaganza