hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menko Pangan: Perpres Distribusi Pupuk Subsidi akan Pangkas Birokrasi

Menko Pangan: Perpres Distribusi Pupuk Subsidi akan Pangkas Birokrasi
Menko Pangan Zulkifli Hasan/dok.kemendag

Peluang News, Jakarta – Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan aturan baru distribusi pupuk subsidi yang berupa peraturan presiden (perpres) lebih sederhana. Karena memangkas jalur distribusi pupuk subsidi yang panjangan mulai level kecamatan hingga ke kementerian.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari (2025) perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi dari petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024)

Dalam keterangan persnya yang dikutip pada Minggu (17/11/2024), Zulhas, sapaan Menko Pangan menyatakan, perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan). Terkait berapa besar kuota pupuk subsidinya diatur oleh Kementerian Pertanian.

Dengan adanya perpres itu, jelas Zulhas, alur distribusi pupuk subsidi lebih sederhana karena rentang birokrasi akan dipangkas. Dengan aturan baru ini, maka Kementerian Pertanian hanya mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.

Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).

“Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” kata Zulkifli.

Sebelumnya beberapakali penyaluran pupuk bersubsidi telah diubah. Saat ini, petani harus menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) dan menunjukkan KTP asli. Untuk penebusan pupuk bersubsidi, petani diwajibkan membawa KTP asli. Jika petani tersebut tidak bisa datang sendiri, mereka harus memberikan surat kuasa kepada orang lain. Mekanisme ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan adanya sistem ini, jika terjadi kekurangan pupuk, penyebabnya bisa ditelusuri. (Aji)

Baca Juga: Sektor Pangan Hanya 11, 23% dari Total Koperasi

pasang iklan di sini
octa investama berjangka