Lebih dari 50% koperasi dinilai cukup sehat, sejumlah lainnya dinyatakan sehat dan ada pula yang harus diawasi. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian Koperasi UKM dengan mengambil sampel 100 koperasi saja, dari total koperasi Indonesia sejumlah 151 ribu unit.
HASIL penilaian kesehatan terhadap koperasi itu diumumkan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno kepada pers pekan lalu.
Selain itu, juga dilakukan tindakan tegas berupa sanksi administratif terhadap 11 koperasi primer nasional yang diduga melakukan praktik di luar kaidah koperasi yang benar.
Sedangkan koperasi yang mendapat pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam adalah Pandawa Mandiri Grup, Kota Depok, Jawa Barat, “Kami sudah memberikan usulan kepada Menteri Koperasi agar izin koperasi tersebut dicabut,” kata Suparno.
Sejalan dengan program reformasi koperasi yang bertekad memangkas koperasi abal-abal alias papan nama, program pengawasan merupakan ujung tombak yang diharapkan dapat menyaring koperasi yang dinilai tidak sehat.
Kriteria koperasi tidak sehat, lanjut Suparno mengacu pada beberapa parameter, antara lain tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), melakukan kegiatan simpan pinjam dengan menerapkan bunga tinggi, memprioritas nasabah di luar anggota, serta melaporkan jumlah anggota yang tidak sesuai dengan buku daftar anggota. Kepada koperasi yang terkena sanksi itu akan terus diawasi. Namun pemerintah akan berupaya melakukan pembinaan sehingga koperasi yang bersangkutan kembali ke jati dirinya. Bagi koperasi yang tetap ‘membandel’ terancam sanksi berupa pembekuan izin usaha, maupun pencabutan izin usaha secara permanen.
Terkait sanksi, ada berbagai macam. Misalnya apabila pelanggaran ringan sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi administrasi berupa teguran tertulis 1, teguran tertulis 2 dan rehabilitasi bagi koperasi yang mau membenahi diri. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin.
Tahun ini, selain melakukan pengawasan ketat terhadap koperasi, Deputi Pengawasan akan fokus memeriksa kelembagaan koperasi, usaha koperasi dan penilaian USP (Unit Simpan Pinjam), serta tetap fokus pada peningkatan kapasitas pengawas koperasi, penyederhanaan peraturan, sosialisasi dan kerja sama antar lembaga.
Tugas ini sejalan dengan target Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga yang menargetkan pada 2019 seluruh koperasi sudah sehat. Tahun lalu, sebanyak 40.013 koperasi telah dibubarkan, sedangkan koperasi dengan kondisi tidak sehat mencapai 75 ribu unit yang masih memerlukan perhatian pemerintah. (Ira)