
PeluangNews, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Posko ini disiapkan untuk memastikan para pekerja memperoleh hak THR secara tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1 tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang ingin mengetahui atau melaporkan persoalan terkait pembayaran THR dan BHR.
Yassierli menjelaskan, layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat memperoleh informasi mengenai berbagai hal terkait THR, mulai dari kelayakan penerima, mekanisme penghitungan, hingga penyelesaian persoalan dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja berkaitan dengan status penerimaan THR ketika pekerja mengalami PHK menjelang hari raya.
“Pertanyaan yang sering muncul misalnya apakah pekerja masih berhak menerima THR ketika terjadi PHK, kemudian bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Yassierli saat meninjau posko.
Selain layanan konsultasi, Kemnaker juga menyiapkan layanan pengaduan yang akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Layanan ini disediakan bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.
Posko pengaduan tersebut akan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko untuk memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan akses masyarakat, Kemnaker juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Yassierli menegaskan, penyediaan layanan digital ini bertujuan agar pekerja di berbagai daerah tetap dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemnaker.
Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah turut membuka Posko THR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk di kawasan industri. Seluruh posko tersebut diharapkan terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker sehingga penanganan pengaduan dapat dilakukan secara terpadu.
“Pekerja juga tidak harus datang langsung ke posko. Mereka bisa berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp terlebih dahulu,” katanya.
Di akhir kunjungannya, Yassierli mengingatkan para pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” pungkas Yassierli.








