hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Fokus  

Memperluas Permodalan Koperasi

Pembentukan Pasar Uang Antar Koperasi dan Bursa Obligasi Khusus Koperasi dapat menjadi solusi untuk mempertebal likuiditas koperasi. Ini membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah untuk mewujudkannya.

Untuk mempertahankan usaha yang berkelanjutan, lembaga ekonomi dan keuangan seperti koperasi membutuhkan dukungan permodalan  yang memadai. Jika diibaratkan tubuh manusia, modal itu seperti darah yang akan mengalirkan energi untuk kehidupan. Oleh karenanya, jika koperasi ingin terus eksis, kecukupan permodalan adalah harga mati.

Dalam Pasal 41 ayat (1) UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,  disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman bisa berasal dari anggota, perbankan atau lembaga keuangan lainnya, sesama koperasi, penerbitan obligasi dan surat utang atau sumber lainnya.

Sampai saat ini, dari sumber-sumber pembiayaan tersebut diatas yang masih jarang dilakukan koperasi adalah mendapatkan pendanaan dari koperasi lainnya dan penerbitan obligasi atau surat utang.

Untuk mendapatkan pendanaan dari koperasi lainnya mungkin ke depan diperlukan Pasar Uang Antar Koperasi (PUAK) yang mirip dengan mekanisme Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Melalui PUAK akan dipertemukan koperasi yang memiliki kelebihan likuiditas dengan yang kekurangan likuiditas.

Agar lebih cepat terealisasi, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM dapat mengambil inisiatif untuk membentuk PUAK. Ringkasnya, bisa mengadopsi tata cara PUAB yang sudah berlangsung lama.

Jika ada PUAK, maka koperasi yang mengalami ekses likuiditas tidak akan kesulitan lagi untuk melempar kelebihan dananya. Ini  sekaligus meringankan beban dana bagi koperasi tersebut. Sebab, jika nilai simpanan anggota jauh lebih besar dari kredit yang disalurkan maka dipastikan beban dana (cost of fund) akan menggunung.  

Bagi koperasi yang butuh dana, PUAK ini akan sangat membantu karena mereka tidak perlu repot-repot lagi mencari pinjaman. Tinggal diatur saja mekanisme penentuan suku bunganya yang saling menguntungkan.

Kondisi pandemi merupakan momentum tepat untuk mendirikan PUAK. Adanya pandemi menyebabkan berkurangnya sisi permintaan kredit dari anggota. Padahal koperasi harus membayar bunga/bagi hasil atas simpanan anggota. Pada sisi lain, pandemi juga menyedot jumlah simpanan karena banyak anggota yang menarik dananya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, banyak koperasi yang mengalami kekeringan likuiditas.

Agar PUAK tidak mengganggu penyaluran kredit, Pemerintah perlu mengatur batasan maksimal penyaluran dana  yang dapat disalurkan di PUAK. Ini untuk menjaga fungsi koperasi dalam menyalurkan kredit tetap berjalan dengan baik.

Untuk menjamin kelancaran PUAK pertama-tama yang perlu dilakukan adalah membangun core cooperation system yang andal. Ini penting untuk menjamin sistem pelaporan keuangan koperasi transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, membutuhkan investasi teknologi informasi. Pemerintah mungkin perlu membuat regulasi agar setiap koperasi, terutama koperasi besar memiliki sistem pelaporan yang andal dan kredibel. 

Sumber pembiayaan koperasi yang juga masih jarang dijamah adalah melalui penerbitan obligasi atau surat utang. Seperti diketahui, obligasi merupakan  surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Sederhananya, penerbit obligasi adalah pihak yang berutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang.

Tata cara dan pihak-pihak yang telibat dalam penerbitan dan penjualan obligasi, apabila koperasi menerbitkan obligasi maka harusi mengikuti tata cara dan ketentuan dalam Pasar Modal. Dalam era digital seperti sekarang, pendaftaran obligasi dapat dilakukan secara elektronik di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Jika koperasi ingin menerbitkan obligasi dapat mengunjungi situs Sistem Pendaftaran Efek Elektronik (“SPEK”), yaitu https://spek.ksei.co.id. Penerbit Efek melakukan login ke dalam sistem SPEK untuk melakukan Permohonan Pendaftaran Efek. Bagi Penerbit Efek yang belum memiliki akun SPEK dapat melakukan registrasi akun dengan memilih menu Registrasi sebagai Penerbit Efek.

Untuk menerbitkan obligasi, koperasi harus memerhatikan hal-hal berikut antara lain modal disetor sebesar Rp200 juta, dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba, laporan keuangan diperiksa oleh akuntan publik/negara untuk dua tahun terakhir secara berturut-turur dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir

Selain itu, penerbitan obligasi membutuhkan keterlibatan pihak lain yaitu pemodal (perorangan/lembaga); penerbitan prospektus (informasi perusahaan); penjamin emisi efek yaitu lembaga perantara emisi yang akan menjamin penjualan obligasi/efek; Wali amanat (trustee) yaitu lembaga yang ditunjuk emiten/koperasi yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi; dan penanggung (garantor), lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunga bila emiten ingkar janji.

Alternatif lain yang bisa ditempuh adalah pembentukan Bursa Obligasi Khusus Koperasi. Lagi-lagi ini membutuhkan dukungan dan peran pemerintah. Adanya bursa khusus ini akan memudahkan koperasi dalam menerbitkan obligasi untuk memperkuat permodalan.  (Kur).

pasang iklan di sini