WCM memasukkan enam entitas usaha sebagai koperasi dalam perankingan 300 koperasi besar dunia. Hal yang berbeda dengan Undang-undang Perkoperasian di Indonesia.
THE WORLD CO-OPERATIVE MONITOR (WCM), unit kerja dibawah International Alliance Co-operative (ICA) selama ini secara reguler menerbitkan ranking 300 koperasi besar dunia. Dibantu oleh European Research Institute on Cooperative and Social Enterprises (Euricse), ranking WCM menjadi rujukan utama untuk melihat perkembangan usaha koperasi global.
Dalam menentukan ranking 300 koperasi besar dunia, WCM dan Euricse memiliki metodologi tertentu. Langkah pertama adalah mengklasifikasi jenis koperasi di dunia. Upaya ini dinilai penting karena pada praktiknya definisi koperasi di setiap negara bisa berbeda. Hal itu disebabkan dua faktor yaitu undang-undang perkoperasian dan keragaman bentuk koperasi antar negara. Sebagai contoh, perusahaan asuransi/mutual di luar negeri dapat digolongkan sebagai koperasi. Namun hal itu tidak bisa berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui, mengacu pada UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Untuk mengakomodir perbedaaan regulasi dan bentuk koperasi di masing-masing negara anggota ICA, maka WCM dan Euricse mendefinisikan sebuah badan usaha sebagai koperasi dalam enam jenis, yaitu : Pertama, Koperasi yang didefinisikan sebagai asosiasi otonom yang terdiri dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis. Anggota biasanya menerima kompensasi terbatas, jika ada, atas modal yang dilanggani sebagai syarat keanggotaan. Definisi Koperasi ini mirip dengan di Indonesia.
Kedua, Mutual yaitu jenis koperasi swasta yang menyediakan asuransi atau layanan terkait kesejahteraan lainnya. Termasuk didalamnya asuransi mikro dengan keanggotaan bersifat sukarela dan wajib.
Ketiga, Koperasi Mutual yaitu Koperasi terdiri terutama dari koperasi / mutual yang melakukan kegiatan ekonomi untuk produksi barang atau penyediaan layanan kepentingan bersama untuk anggotanya. Entitas ini secara berkala menerbitkan laporan keuangannya sendiri.
Keempat, Grup Koperasi yaitu kelompok koperasi yang terdiri dari organisasi yang beroperasi sebagai entitas ekonomi tunggal; secara teratur menerbitkan laporan keuangan konsolidasi; termasuk koperasi primer, bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi dan dikendalikan oleh koperasi.
Kelima, Jaringan Koperasi, yaitu badan usaha yang terdiri dari organisasi yang beroperasi sebagai entitas ekonomi tunggal; tidak mempublikasikan laporan keuangan konsolidasi; mencakup koperasi primer; bertindak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai koperasi dan dikendalikan oleh koperasi.
Keenam, Perusahaan non Koperasi yaitu Badan usaha non koperasi yang didalamnya terdapat koperasi yang memiliki kepentingan pengendali.
Selanjutnya berdasarkan peran keanggotaan dalam sebuah koperasi, WCM dan Euricse membagi koperasi besar dunia dalam enam jenis yaitu Koperasi Pekerja, Koperasi Produsen, Koperasi Ritel, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pengadaan, Koperasi Keuangan, Koperasi Perumahan, Koperasi Sosial, dan koperasi lainnya.
Berdasarkan aktivitas ekonomi, ranking koperasi besar dunia diklasifikasikan dalam tujuh sektor yaitu agribisnis dan industri pangan; grosir dan perdagangan ritel; industri dan perlengkapan; perbankan dan layanan keuangan; mutual dan koperasi asuransi; kesehatan dan layanan sosial; dan jasa lainnya.
Dengan memahami metodologi perankingan tersebut, diharapkan ada pandangan yang sama tentang output perankingan. Penilaian kuantitas dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek finansial dan non finansial. (Drajat)