hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Profil  

Masih Berharap Keringanan Pajak

BERHASIL meraih penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional 2018 menjadi kado manis bagi Erwin Azis beserta Pengurus, Pengawas, Manajer/Karyawan dan Anggota Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM (KPPDK). Delapan tahun lalu, saat didaulat untuk membenahi primer koperasi di lingkungan pegawai negeri itu, modal utama Erwin hanyalah nyali kuat serta dukungan dari Pengurus dan Manajer untuk menggiring bisnis KPPDK ke luar kandang (out of the box).

“Gak melulu simpan pinjam, tetapi kita juga mau besar seperti pengusaha lainnya, yang bisa punya bisnis restoran, SPBU, biro perjalanan dan properti,” tukasnya. Mimpi besar yang disertai usaha gigihnya terbukti dengan merebaknya bisnis KPPDK di berbagai sektor. Erwin tak hanya berani melakukan terobosan usaha, tetapi juga memperhitungkan dengan matang berbagai risiko yang bakal dihadapi, lantaran itu ia sangat disiplin menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan penerapan Teknologi Informasi (TI) agar tidak terjadi salah urus manajemen. Hasil positifnya kini dirasakan oleh para anggota yang notabene pegawai Kemenkumham dengan perolehan SHU yang terus meningkat.

Melalui rangkaian sukses itu, tak heran jika pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional Ke 71, KPPDK berhasil menerima penghargaan sebagai salah satu Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional 2018.

Kendati berhasil menghidupkan ‘lampu’ KPPDK yang semula redup, Erwin masih menyimpan sejumlah harapan yang dapat menjaga pertumbuhan KPPDK secara berkelanjutan. Harapannya antara lain meminta perhatian pemerintah yang lebih serius dalam membina koperasi.

“Koperasi kami bangkit dengan susah payah tanpa bantuan, kita belum merasakan peran yang signifikan dari pemerintah,” sergahnya. Jika boleh berharap ada bantuan pemerintah, Erwin hanya menginginkan adanya keringanan dalam pembayaran pajak. “Pungutan pajak ke koperasi masih cukup besar karena kami disamakan dengan bisnis swasta lainnya yang memang individual. Pajak ke koperasi mestinya lebih ringan karena usaha ini untuk kepentingan orang banyak,” harap Erwin. Saat ini, Pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) dari 1% menjadi 0,5% untuk UMKM dengan Omset maksimal 4.8 M, Namun bagi koperasi yang telah melampaui omzet tersebut seperti KPPDK, belum ada kebijakan pajak yang meringankan. Semoga saja keluhan Erwin bisa sampai ke Ditjen Pajak.  (Irm)

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel