hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Opini  

Masa Depan Koperasi Indonesia Terancam Punah?

Masa Depan Koperasi Indonesia Terancam Punah?

Oleh Ahmad Subagyo*

Saat ini pengguna internet telah mencapai 212 juta orang di Indonesia dan mereka berbelanja secara online lebih dari 59% dari pengguna internet tersebut. Populasi kita saat ini di dominasi oleh Gen Y (mileneal-berusia 25-40th) dan generasi Z (usia 9-24th) dengan porsi sebesar 53,79% (143,3juta jiwa).

Mereka adalah pengguna aktif internet bahkan untuk gen Y dan gen Z ini merupakan pengguna dan investor terbanyak di pasar modal dengan persentase sebesar 80% (CNBC Indonesia, 21 Feb 2024). Anak-anak muda (gen Y dan gen Z) saat ini sudah terinklusi dengan layanan keuangan perbankan dengan persentase 80% atau sebanyak 52juta jiwa (MetroTV.com, 21 Agustus 2023). Generasi mileneal dan gen Z akan berinteraksi dengan berbagai institusi yang termediasi oleh fasilitas digital, baik ke layanan sosial Pendidikan maupun keuangan.

Sementara Koperasi di Indonesia yang sudah menerapkan digital baru 0,73%, hal ini membuat gen Y dan gen Z tidak mengenal Koperasi. Pertumbuhan digitalisasi koperasi hanya 3,87% (sumber.kemenkop2020), keterlambatan mengadopsi teknologi di lingkungan Gerakan koperasi akan menghambat regenerasi koperasi di masa yang akan datang, terutama menghadapi Indonesia emas 2045.

Dalam stadium general (SG-3) Ikopin University bertajuk “Membangun regulasi Teknologi Informasi yang bersahabat pada Koperasi” yang dipandu oleh Prof. Dr Ahmad Subagyo pada hari Senin, 27 Mei lalu, telah membuka mata kita bahwa keberlanjutan koperasi sedang menghadapi tantangan yang sangat serius, selain dari usaha koperasi-nya, kelembagaan dan juga terlebih pada masalah dan tangangan SDM-nya.

Menteri Koperasi Teten Masduki menjadi keynote spekear dalam acara yang dihadiri ratusan peserta baik dari kalangan mahasiswa-sivitas akademika, Gerakan koperasi maupun para kepala Dinkop di wilayah Jawa Barat. Sejumlah Narasumber utama hadir yakni Akhmad Zabadi (Deputi Perkoperasian-Kemenkop) dan di tanggap oleh tiga panelis, antara lain (1) Harry Lesmana-Bappenas, (2) Cahyana Ahmadjayadi-Praktisi, dan (3) Firdaus Putra-Peneliti.

Dalam Stadium General ini, penulis sempat mencatat beberapa poin penting terkait dengan Rencana Pemerintah lima tahun ke depan yang terangkum dalam Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2025-2029, sebagai berikut:

Kondisi eksisting bahwa Digitalisasi Usaha di Indonesia Sebanyak 99% UMKM mendominasi struktur usaha Indonesia, namun 80% UMKM belum menggunakan internet. Hal ini dikarenakan pelaku usaha Indonesia masuk dalam kategori Digital Indifferent yang menganggap digitalisasi belum menjadi kebutuhan utama.

Selain itu, adanya gap antara kebutuhan dan ketersediaan pelatihan digitalisasi UMKM menjadi salah satu hambatan dalam penerapan teknologi digital pada UMKM.

Kebijakan Transformasi Digital pada rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2025-2045 meliputi pembangunan regulasi dan institusi, pengembangan sisi pasokan (supplai), pengembangan sisi permintaan (demand), penguasaan teknologi digital berbasis riset dan inovasi digital, pengembangan sistem pembiayaan dan insentif, pengembangan keterpaduan data, penguatan keamanan siber, pembentukan super platform digital Indonesia, dan pengembangan industri digital.

Kebijakan Pengembangan Digitalisasi Koperasi Pada tahun 2021 kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesi hanya sebesar 1,07%, dimana kontribusi tersebut didominasi oleh koperasi simpan pinjam. Fokus pembangunan RPJPN pada koperasi yaitu: (a) 2025 – 2030: transformasi koperasi menuju industrialisasi (b) 2030 – 2035: industrialisasi berbasis rantai pasok industri nasional dan global (c) 2035 – 2040: industrialisasi berbasis manufaktur (d) 2040 – 2045: konglomerasi koperasi industri Dengan berbagai strategi agar tercapinya peningkatan produktivitas UMKM dan koperasi melalui diversifikasi usaha serta penerapan teknologi dan inovasi.

Untuk mendorong percepatan digitalisasi di koperasi, praktisi IT Cahyana yang dikenal dengan CA ini memberikan saran bahwa koperasi memerlukan platform koperasi digital yang mudah dan memudahkan, artinya koperasi memerlukan teknologi digital yang tidak rumit dari cara kerja maupun penggunaan alat dan bahannya namun tetap memudahkan pekerjaan manusia.

Ada lima tahapan dalam melakukan digitalisasi koperasi, yaitu : (1). Pola pikir : identifikasi & analisa permasalahan disesuaikan dengan kebutuhan koperasinya, (2). Perangkat : identifikasi teknologi, anggaran & mitra yang tepat (3) SDM : persiapan pengururs dan staff koperasi dalam mengadopsi teknologi diigtal (4) Proses : organiasi operasional proses bisnis digital. (5) Budaya : menyesuaikan & beradaptasi dengan budaya digital.

Dengan penerapan teknologi dan platform yang sederhana ini, koperasi dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam operasional, mengoptimalkan produktivitas, serta dimanfaatkan oleh pengurus, pengawas dan anggota dari berbagai latar belakang yang berbeda. Dalam SG3 ini salah satu panelis mengutip kata bijak pendiri Jorma Olila-CEO Nokia yang menyatakan: “WE DIDN’T DO ANYTHING WRONG, BUT SOMEHOW, WE LOST” yang arti bebasnya ialah KAMI TIDAK MELAKUKAN SALAH APA PUN, TETAPI, KITA KALAH. (*-*)

*Ketua Umum IMFEA, Ketum ADEKMI, Anggota Perkumpulan Guru Besar Indonesia (Pergubi), Wakil Rektor III-IKOPIN University.

pasang iklan di sini