hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Makin Runyam Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri

BAGAIMANA cara membawa pindahan melalui skema barang pindahan. Apakah anda mengirim/membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk? Untuk barang keperluan rumah tangga, hal itu benar. Tapi tak berlaku untuk barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor. Itu pun dengan syarat WNI telah bekerja di luar negeri sedikitnya satu tahun.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap, seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass. Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.

Selanjutnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik. Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk. Untuk barang pindahan, berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan.

Sebaiknya perhatikan aturan terbaru soal barang bawaan dari luar negeri agar tidak kena masalah di bandara. Sejak 10 Maret berlaku efektif aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan. Berikut 10 barang bawaan penumpang yang dibatasi

Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)

Barang tekstil jadi lainnya (max 5 potong/orang); Ponsel, komputer genggam dan tablet (max 2 unit/orang dalam periode kedatangan 1 tahun); Tas (max 2 buah/orang); Mainan (nilai max FOB US$ 1.500/orang); Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (max 20 buah/orang); Elektronik (max 5 unit, nilai max FOB US$1.500/orang); Alas kaki (max 2 pasang/orang); Mutiara (max bernilai FOB US$1.500); Hewan dan produk hewan (max 5 kg dan < US$1.500 per penumpang); Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (max 5 kg/penumpang).●(Asyifa)

pasang iklan di sini