
Peluang news, Lampung – Calon Presiden (Capres) Mahfud MD mendapat anugerah gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh kerajaan adat Kepaksian Pernong di Lampung Barat, Lampung, Kamis (25/1/2024).
Penganugerahan gelar adat ini dilaksanakan langsung oleh Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23 dari Kerajaan Kepaksian Pernong.
Kabar penganugerahan gelar adat tersebut dikabarkan oleh Mahfud MD melalui akun Instagram @mohmahfudmd.
Dalam unggahannya di@mohmahfudmd, dia menulis;
“Assalamu’alaikum, tabik pun..”
“Hari ini, saya merasa terhormat dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung. Saya disambut tari Sei Batin dan Sei Sembah.”
“Penganugerahan dilakukan Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23 dari Kerajaan Kepaksian Pernong.”
“Pengalaman tidak ternilai diarak masyarakat adat dan duduk bersama raja-raja Kepaksian Pernong.”
“Menurut Pangeran Edward Syah Pernong, Batin merupakan gelar yang tingkatnya atau stratanya berada langsung di bawah raja.”
“Perkasa artinya kuat dan tangguh, Saibani artinya seseorang yang berani dan Niti artinya menjalankan atau menegakkan hukum.”
“Saya juga merasa terhormat menerima pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang.”
“Apalagi, setelah tahu kalau ini merupakan satu pusaka yang tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelumnya Kerajaan Kepaksian Pernong.”
“Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan dan sambutan luar biasa ini”
“Semua ini akan semakin memperkuat niat dan cita-cita saya bersama Pak @ganjar_pranowo berjuang untuk kepentingan rakyat dan untuk kejayaan Indonesia.”
“Membangun masyarakat adat dan menjaga hukum adat adalah kewajiban konstitusional karena dimuat dalam UUD 1945.”
“Itu sebabnya, Mas Ganjar dan saya telah berkomitmen untuk membangun dan memelihara masyarakat adat sesuai ciri khasnya masing masing.”
“Terima kasih Sultan Kepaksian Pernong. Terima kasih masyarakat Lampung.”
“Salam tiga jari..!!!” (Yth/OL-1)
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Putusan MKMK Besok