
PeluangNews, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bertekad untuk menciptakan peradilan yang berkualitas.
Terbukti, sepanjang 2025, MA sudah menjatuhkan 220 sanksi disiplin untuk hakim dan aparatur lembaga peradilan. Rinciannya, sanksi berat 50, sedang 56 dan sanksi ringan 114 orang
“Kami terus melaksanakan pengawasan di internal,” kata Sunarto, dalam paparan Laporan Tahunan MA RI yang disiarkan kanal YouTube MA RI, Selasa (10/2/2026).
Dia mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim.
Sepanjang 2025, lanjutnya, MA menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim. Hasilnya, 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 tidak dilanjut karena menyangkut teknis yudisial, dan 16 masih dalam proses.
Sunarto mengungkapkan, MA juga mengelola pengaduan masyarakat dengan sistem informasi pengawasan MA.
Sepanjang 2025, tercatat 5.561 pengaduan dengan 4.263 pengaduan telah diselesaikan dan 1.298 masih dalam proses.
Untuk mencegah penyimpangan dan menegakkan integritas peradilan, ada 27 satuan kerja ditunjuk untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.
“22 satuan kerja telah memenuhi kriteria. Dan lima satuan kerja masih dalam tahap penangguhan,” tutur Sunarto. []








