JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatasi jam operasional mal, tempat makan dan tempat hiburan hingga pukul 19.00.
Selain itu Luhut minta Anies mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjamin kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal. Menurut Luhut para pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa.
“Skema keringanan penyewaan dan biaya layanan agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut, dalam keterangannya, Selasa (15/12/20).
Luhut mendesak agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Adapun pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual yang dipimpin Luhut.
Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban atau rural,” pungkas Luhut.