hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

LPDB-KUMKM Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi dengan 16 Lembaga Penjaminan

Batam (Peluang) : Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko pembiayaan dalam menyukseskan program modernisasi koperasi di Indonesia. 

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan meningkatkan dan memperkuat kolaborasi dengan 16 lembaga penjaminan (14 Jamkrida, Askrindo Syariah, dan Sinarmas), terutama dalam hal mitigasi risiko pembiayaan.

“Lingkaran ekosistem (pembiayaan) yang terjadi, itu memang harus melibatkan lembaga penjaminan. Jadi, jalinan kerja sama dengan lembaga pembiayaan harus lebih baik lagi,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, pada acara Rapat Koordinasi Lembaga Penjaminan, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/11/2022).

Karena menurut Supomo, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga keuangan yang baik, termasuk dalam menyukseskan program modernisasi koperasi di Indonesia. 

“Itu tidak lepas dari dukungan pendanaan dari LPDB-KUMKM,” ujar Supomo.

Untuk itu, Supomo menegaskan LPDB-KUMKM terus bertransformasi secara internal agar mitigasi risikonya bisa semua terukur, jangan sampai terjadi kemacetan.

 “Kalau semua terukur, impact-nya juga akan dirasakan lembaga penjaminan. Sehingga, mereka tidak ragu lagi bermitra dengan LPDB-KUMKM,” ujar Supomo.

Supomo menambahkan, pihaknya juga menerapkan Good Corporate Governance (GCG) di segala lini, termasuk teknologi informasi untuk transparansi dan akuntabel. “Profesionalisme dan integrity yang kita utamakan,” tegasnya.

Lebih dari itu, LPDB-KUMKM juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apalagi, LPDB-KUMKM dalam memberikan pembiayaan sudah diberikan tugas tambahan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), yaitu melaksanakan pendampingan melalui inkubator.

Karena LPDB-KUMKM tidak bisa bekerja sendiri, Supomo berharap kerja sama dan sinergitas dengan lembaga penjaminan seperti ini harus terus dilaksanakan. Sekaligus, sebagai ajang evaluasi.

 “Karena kita pasti memiliki visi dan misi yang sama untuk kepentingan negara dan masyarakat. Juga, karena kita merupakan rangkaian dari kebijakan pemerintah,” kata Supomo.

Perubahan Paradigma

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Agus Santoso sepakat bahwa kolaborasi dan sinergitas LPDB-KUMKM dengan lembaga penjaminan merupakan instrumen penting agar dapat menyukseskan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan para anggotanya (UMKM).

“Peran lembaga penjaminan nyata diperlukan untuk mendukung dalam mengembangkan usaha koperasi dan UMKM, terutama program KUR dan dana bergulir,” kata Agus.

Namun, Agus memiliki pemikiran bahwa bagaimana jika subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang 10,5 persen dicoba untuk dibagi dan tidak terfokus pada subsidi bunga perbankan maupun pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM termasuk lembaga penjaminannya.

Dengan begitu, lanjut Agus, LPDB-KUMKM tidak terlalu collateral oriented. “Ini harus kita bahas lebih lanjut. Selama ini, belum ada subsidi untuk penjaminannya,” ungkap Agus.

Dalam hal ini, Agus mencoba menselaraskan tiga hal. Yaitu, subsidi bunga KUR ada berapa persen yang dishare juga ke lembaga penjaminan. “Jadi, jangan diambil bank semua,” ujar Agus.

Berikutnya adalah terkait standar-standar yang sama antara LPDB-KUMKM dengan lembaga penjaminan tentang kelayakan project yang objektif. 

“Kalau kita bilang visibel. Kita harus melihatnya dengan sama, berpandangan sama bahwa itu visibel,” kata Agus.

Menurut Agus, pemikiran seperti itu bisa menjadi perubahan paradigma. “Kalau LPDB-KUMKM memandang lembaga penjaminan sebagai mitigasi risiko, tentu tidak enak bagi lembaga penjaminan,” ujar Agus.

Agus pun menyarankan agar LPDB-KUMKM dengan lembaga penjaminan bisa melakukan survei bersama.

Hal lain yang ditegaskan Agus adalah pola pendekatan LPDB-KUMKM yang seperti perbankan. Yakni, harus menunggu Break Event Poin (BEP) dulu, juga Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun, serta harus ada untung sekian tahun. 

“Ini tidak bisa terus dijalankan. Kita harus sudah memikirkan siklus bisnis,” kata Agus.

Namun demikian, Agus juga tidak menginginkan LPDB-KUMKM sebagai ‘Angel Investor’, tapi juga bukan bank.

 “Menteri Koperasi dan UKM menginginkan LPDB-KUMKM  seperti modal ventura. Bila orang sudah berbisnis tidak fiktif, ada cashflow-nya, harus mulai dilirik tanpa harus menunggu BEP. Apalagi marketnya sudah ada, ditambah ekosistem sudah terbentuk. Ini yang harus dibantu,” jelas Agus.

Agus berharap LPDB-KUMKM dan lembaga penjaminan bisa membangun suatu kelayakan yang sama-sama diyakini secara objektif dengan risiko terukur. 

“Tujuannya, agar usaha kecil tidak harus memiliki modal dan agunan yang besar dalam mengakses permodalan,” pungkas Agus.

pasang iklan di sini