
Peluang news, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo mengatakan, pihaknya menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang dilakukan pada Selasa (12/12/2023) kemarin.
Diketahui, Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas koperasi dan UMKM melalui standarisasi pelaporan keuangan dan tata kelola dengan dukungan profesi Akuntan.
“MoU dengan IAI jelas akan lebih meringankan tugas LPDB-KUMKM dalam memberikan pembiayaan kepada koperasi. Selain itu juga untuk lebih meningkatkan governance dari koperasi,” kata Supomo dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Menurut Supomo, MoU ini bisa menjadi pedoman yang harus ditaati dan menjadi alat untuk mengukur kesehatan koperasi agar menjadi lebih baik ke depannya.
“Di Indonesia, yang punya standarisasi keuangan itu adalah IAI. Maka, kami sudah tepat kerja sama dengan IAI,” ucapnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Supomo berharap agar LPDB-KUMKM dapat memberikan pendampingan terhadal penyusunan laporan keuangan koperasi yang berstandar di tanah air.
“Harapannya ke depan agar kolaborasi semakin besar dan harapan kepada koperasi kalau laporan keuangannya berstandar akan bagus, karena koperasi ini menyangkut hajat orang banyak,” ujarnya.
Dengan adanya laporan keuangan yang baik dan berstandar, maka kepercayaan anggota kepada koperasi juga akan meningkat.
“Sehingga anggota akan merasa terlindungi karena ada transparansi, ada kejelasan sistem yang ada di koperasinya, sehingga mereka tidak ragu lagi untuk menjadi anggota, baik itu sebagai peminjam ataupun penabung di koperasi. Jadi, nanti tujuan utama koperasi semakin mulia ke depannya,” tutur Supomo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana memastikan, pihaknya berkomitmen untuk terus membantu KemenkopUKM agar koperasi dapat mempunyai standar dalam rangka menyusun laporan keuangan.
“Dengan laporan keuangan yang terstandar, maka akan memudahkan KemenkopUKM dalam membina dan mengawasi koperasi, karena laporan keuangannya sudah mengikuti standar yang berlaku,” tandasnya.