
Peluang News, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) berkomitmen untuk mengoptimalisasi beebagai penangan piutang bermasalah bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Timur.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM Supomo, Jajaran Direksi LPDB-KUMKM, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyuningsih, Para Kepala KPKNL Regional Timur, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Supomo menyampaikan, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini ialah untuk membangun sinergi yang kuat antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL.
“Khususnya dalam rangka percepatan penyelesaian piutang bermasalah dalam rangka mendorong laju pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Supomo dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
“Kemudian juga untuk mengoptimalkan penanganan piutang bermasalah dengan merumuskan program kerja yang mendukung percepatan penyelesaian piutang bermasalah LPDB-KUMKM dan ini menjadi tanggungjawab moral kita semua terhadap uang negara yang sudah kita kelola,” sambungnya.
Apalagi, menurut Supomo, upaya ini sesuai dengan program pemerintah yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional, yang di mana salah satu strateginya yaitu dengan menyelesaikan piutang bermasalah.
Dalam hal ini, LPDB-KUMKM telah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan BKPN dengan beberapa program, antara lain yaitu dengan Crash Program yang memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.
Kemudian, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, serta memberikan efek jera kepada penanggung hutang yang tidak memiliki itikad baik.
“Lalu, juga dengan rekonsiliasi data dan penyusunan program kerja penyelesaian BKPN Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan BKPN sesuai target yang telah ditetapkan,” jelas Supomo.
“Kerja sama yang solid antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL sangatlah penting untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dan mewujudkan pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM, Bambang Sadewo mengungkapkan, kegiatan ini merupakan sinergi yang dibangun antara LPDB-KUMKM dan Kanwil DJKN maupun KPKNL yang bertujuan untuk terus meningkatkan kerja sama yang baik dengan komitmen penyelesaian BKPN sesuai dengan target yang telah ditentukan.
“Jadi, penyelesaian piutang yang telah diserahkan melalui PUPN ini sejatinya merupakan tanggungjawab bersama antara LPDB-KUMKM dan KPKNL, sehingga perlu adanya sinergi dan koordinasi yang baik dalam rangka melaksanakan upaya-upaya penyelesaian, baik secara persuasif maupun administratif,” ungkapnya.
Ia menerangkan, nantinya akan ada Nota Kesepakatan antara LPDB-KUMKM dan KPKNL yang akan dijadikan sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian sesuai target yang dicanangkan.
“Apalagi, KPKNL memiliki banyak alternatif dalam penyelesaian piutang baik melalui persuasif maupun administratif. Upaya persuasif dapat dilakukan dengan pendekatan penagihan, peringatan dan negosiasi penyelesaian melalui crash program hingga eksekusi jaminan atau upaya lain sesuai ketentuan dan kewenangan pada KPKNL,” tuturnya.