Koperasi jual saham di lantai bursa? Memang judul yang agak anomali. Selain diragukan dengan kapasitas modal, SDM dan manajemen. Citranya anjlok lantaran pemerintah terlanjur memosisikan koperasi ‘satu kandang’ dengan usaha kecil menengah.
SEBENARNYA tidak ada yang istimewa dengan acara penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering-IPO) yang digelar oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi TBK (JMA Syariah) pada Kamis, 23 November lalu di Jakarta. IPO dari sebuah perusahaan sudah sangat sering kita lihat di berbagai event. Masalahnya terasa istimewa ketika JMA merupakan perusahaan milik Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam IPO itu JMA menawarkan 400 juta saham dengan kisaran harga Rp 130 – Rp 150 per saham. Melalui paparan publik, manajemen perseroan mengatakan masa penawaran IPO berlangsung pada 11 Desember 2017 dan masa penjatahan sehari setelahnya yakni 12 Desember 2017. Pencapaian dari hajatan IPO tersebut ditargetkan mencapai Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.
Kendati ada sejumlah pihak meragukan kemampuan maupun payung hukum koperasi go public, tetapi langkah Kospin Jasa mendapat banyak pujian lantaran telah menoreh citra positif koperasi di pentas ekonomi nasional.
Kospin Jasa sebagaimana dikatakan Komisaris Utama JMA Syariah, Andy Arslan Djunaid, adalah pemegang saham utama JMA. Ini adalah tonggak sejarah dimana koperasi punya perusahaan asuransi yang akan menjadi asuransi jiwa syariah pertama yang go public.
Sebagai badan usaha yang dimiliki secara bersama oleh anggotanya, sejatinya koperasi sudah go public karena tidak ada kepemilikan individu yang besar di koperasi. Karenanya, kata Andy, melalui JMA, pihaknya ingin merangkul sebanyak mungkin ummat untuk mengembangkan asuransi syariah. Peluang ke arah itu terbuka lebar karena pangsa pasar asuransi di Indonesia masih di bawah 10 persen. Amat wajar jika Andy yang juga Ketua Umum Kospin Jasa berharap langkahnya membuka diri melalui go public ini bakal lebih banyak mengundang partisipasi masyarakat untuk semakin dekat dengan koperasi.
Nama Kospin Jasa belakangan mencuat karena berencana ikut berinvestasi di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebelumnya, koperasi dengan asset lebih dari Rp 7 triliun ini juga mengakuisisi saham Syarikat Takaful Malaysia Berhad.
Perusahaan asal negeri jiran, Malaysia itu, memiliki saham di PT Asuransi Takaful Umum secara tidak langsung melalui dua anak usahanya, yakni PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) sebanyak 29,49 persen dan PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) sejumlah 35,21 persen. Perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional shares sale and purchase (CSPA) sudah diteken pada 27 Oktober 2017 lalu.
Ketertarikan Kospin Jasa mendirikan perusahaan asuransi, kata Andy, karena pihaknya ingin memberikan pelayanan yang prima kepada anggota. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan efisiensi pembayaran asuransi dari setiap anggota, terutama yang memiliki kaitan dengan fasilitas pinjaman yang diterimanya.
Berdasarkan data, klaim yang diajukan selama ini hanya sekitar 10% dari premi yang dibayarkan. “Yang untung tetangga sebelah,” kata Andy. Dengan adanya perusahaan asuransi sendiri maka keuntungan yang lebih besar bisa dikembalikan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Saat ini, Kospin Jasa memiliki 1.326 orang karyawan yang melayani pembiayaan kepada lebih dari 200.000 peminjam. Seluruh anggota Kospin Jasa diasuransikan, kata Andy.
Sejak mendapat izin operasional dari OJK pada September 2015, kinerja JMA Syariah tumbuh positif. Total asetnya tercatat sebesar Rp 96,3 miliar hingga semester I 2017. Saat ini, JMA Syariah memiliki 10 produk yang terdiri atas empat produk individu dan enam produk kumpulan.
Direktur Utama JMA syariah, Ibrahim, mengatakan JMA akan melakukan langkah-langkah lompatan dengan menyiapkan beberapa produk.
Hingga September 2017 JMA mencapai kontribusi bruto sebesar Rp 30 miliar, kemudian pada pertengahan November telah mencapai Rp 45 miliar. Pada 2018 JMA menargetkan Rp 100 miliar sampai Rp 120 miliar.
Andy Arslan Djunaid menegaskan, langkah Kospin Jasa mendukung JMA Syariah untuk go public merupakan keputusan yang sudah diperhitungkan dengan matang. “go public ini harga mati bagi kami untuk mengelola perusahaan secara profesional dan amanah,” pungkasnya. (Irsyad Muchtar)