
Peluang News, Jakarta – Sebanyak lima ketua umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi melaporkan tindakan dugaan pencatutan nama mereka dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada 14 September 2024 lalu.
Kuasa hukum dari lima ketua kadin provinsi, Denny Kailimang menegaskan bahwa kliennya merasa tidak pernah mengajukan permintaan atau menandatangani persetujuan untuk diadakannya Munaslub tersebut.
“Beberapa Kadin Provinsi merasa namanya dicatut, padahal tidak pernah ada permintaan resmi untuk Munaslub,” kata Denny di Bareskrim Polri, Rabu (25/9/2024).
Denny Kailimang mengungkapkan, dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub, dan tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
“Kenyataannya, ada 18 daerah yang hadir (di Munaslub), (penelusuran) ada sekitar 21 pengurus Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah hadir dan tidak pernah membuat surat permintaan untuk Munaslub,” ujarnya.
“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usulan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny Kailimang.
Menurut Denny, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2002 tentang perubahan anggaran dasar Kadin Indonesia, peserta Munaslub harus terdiri dari dua kategori, yakni Ketua Umum Kadin Provinsi, dan utusan yang diputuskan dalam rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
“Namun kenyataannya, beberapa provinsi yang kami wakili tidak pernah mengadakan rapat atau menunjuk utusan,” tambahnya.
Lebih lanjut. Laporan yang diajukan menyoroti dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan tanda tangan, daftar hadir, serta pemberian keterangan palsu di Munaslub yang diselenggarakan di Hotel Regen, Jakarta. Pasal yang dilaporkan terkait kasus ini adalah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP. Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hari ini sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Denny.
Denny juga mengungkapkan bahwa lima pengurus Kadin yang dia wakili belum ingin membeberkan identitasnya demi menjaga kelancaran proses hukum. (Aji)