
Peluangnews, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam hakim MK yang terlapor secara kolektif atau bersamaan.
Keenam hakim MK tersebut di antaranya yaitu Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, keenam hakim MK itu dinilai telah terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik.
“Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Jimly.
“Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” tambahnya.
Sebagai informasi, sidang putusan MKMK ini dihadiri oleh seluruh pihak pelapor, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams sebagai anggotanya. (Hawa)
Baca Juga: Polri Sudah Terima 20 Laporan atas Nama Terlapor Rocky Gerung(Buka di tab peramban baru)