
PeluangNews, Jakarta — Penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zen, menegaskan bahwa penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru memberikan keuntungan signifikan bagi PT Pertamina (Persero).
Klaim tersebut disampaikannya seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Patra menyatakan, berdasarkan perhitungan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Pertamina memperoleh keuntungan hingga US$ 524 juta atau lebih dari Rp17 triliun selama periode penyewaan terminal OTM selama 10 tahun. Pernyataan ini sekaligus membantah dakwaan jaksa yang menyebut penyewaan terminal tersebut merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.
“Dalam persidangan sudah kita dengarkan keterangan ahli keuangan negara, ahli hukum keuangan, ahli ekonomi forensik, hingga ahli akuntansi forensik. Kesimpulannya sama, Pertamina justru mendapatkan keuntungan dari penyewaan terminal BBM OTM,” ujar Patra.
Ia menjelaskan, keuntungan tersebut berasal dari pengadaan BBM yang tidak lagi bergantung pada pasokan dari Singapura yang memiliki harga lebih tinggi.
Selama periode 2014 hingga April 2025, tercatat sekitar 309 juta barel BBM masuk ke terminal OTM. Tanpa terminal tersebut, Pertamina disebut harus membeli BBM dari Singapura dengan selisih harga sekitar US$ 2–3 per barel dibandingkan BBM dari kawasan Timur Tengah.
Selain itu, efisiensi juga diperoleh dari sisi logistik. Dengan adanya terminal OTM, Pertamina dapat menggunakan kapal berkapasitas besar hingga 600.000 barel dalam satu kali pengangkutan, sehingga biaya distribusi menjadi lebih efisien.
“Setelah seluruh perhitungan, termasuk dikurangi biaya sewa terminal, total penghematan selama 10 tahun mencapai sekitar US$ 211 juta. Secara keseluruhan, keuntungan yang dinikmati Pertamina mencapai US$ 524 juta,” jelas Patra.
Ia juga menambahkan, jika perhitungan diperluas dengan mengacu pada kajian Surveyor Indonesia serta kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, maka efisiensi operasional tambahan pada periode 2021–2025 mencapai sekitar Rp8,7 triliun.
“Jika dikonversi ke rupiah dan digabungkan, total keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan terminal OTM bisa melampaui Rp17 triliun,” tegasnya.
Berdasarkan data dan metodologi yang dipaparkan para ahli, Patra mempertanyakan dasar perhitungan jaksa terkait klaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
Menurutnya, dengan pendekatan akademis yang objektif dan data yang akurat, penyewaan terminal BBM OTM justru menunjukkan posisi yang menguntungkan bagi negara.
“Kalau keuntungan yang jauh lebih besar itu masih dikurangi Rp2,9 triliun, lalu di mana letak kerugiannya? Dengan metodologi yang benar, kesimpulannya jelas: sewa OTM menguntungkan negara,” pungkas Patra.








