
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak melibatkan buruh.
Menurut Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Rancangan PP tersebut, kata Said, memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2% hingga 0,7% Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 yang 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9%.
“Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” ungkap Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).
Dia lantas mengklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1% hingga 0,5%.
Said mengatakan apabila usulan itu disetujui, diperkirakan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%.
Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.
“Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9% sampai 1,0%. Kalau pakai 0,9% sampai 1,0%, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” kata aktivis buruh itu.
Untuk itu, Said menegaskan buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Dia meminta Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.
“Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” ujarnya.
Pada Selasa (28/10/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan, pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP tahun depan.
Yassierli mengakui pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.
Meski begitu, tambah menaker, pemerintah lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Namun pihaknya tengah mencari jalan tengah.
“Kalau pengusaha, tentu harapannya (kenaikan UMP) tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” tutur Yassierli.[]







