hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KPU Usul Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang

KPU Usul Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya membuka opsi untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang apabila kotak kosong menang.

Adapun usulan tersebut akan dibawa dalam rapat konsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas fenomena kotak kosong pemilihan kepala daerah pada Selasa (10/9/2024) besok.

“Ya, kita ajukan karena ada diskusi dan pemahaman bahwa (Pilkada) bisa dilakukan di tahun depan, maka kita akan meminta konsultasi pembuat Undang-Undang dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang,” ujar Afif di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Hal ini dikarenakan, menurutnya, ketika kotak kosong menang maka pemilihan akan dilakukan kembali pada pilkada selanjutnya.

“Misalnya di kota Makassar itu kan pilkada selanjutnya tidak sampai lima tahun. Nah, ini kan lima tahun kalau kita ikuti pilkada,” ucapnya.

Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu akan menyampaikan usulan pilkada diulang tahun depan apabila kotak kosong yang mendapat suara terbanyak pada Pilkada kali ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2 hingga 4 September 2024.

Diketahui, perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan di berbagai wilayah yang terdaftar bakal pasangan calon (bapaslon) tunggal yang melawan kotak kosong.

Namun, meskipun telah diperpanjang, kini masih terdapat 41 wilayah yang dinyatakan akan melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

pasang iklan di sini