hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Ilustrasi Gedung KPU | Foto: Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pemilihan presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4), akan menetapkan pemenang pilpres 2024.

KPU mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mendatangi langsung acara penetapan pemenang dimaksud.

“Yang jelas kami undang,” kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Namun demikian, pihaknya hingga kini belum menerima konfirmasi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto akan hadir dalam acara penetapan pemenang pilpres di KPU.

“Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Dahnil memastikan Prabowo akan memberikan tanggapan terkait putusan MK yang membatalkan seluruh permohonan kubu 01 dan 03.

“Kami belum dapat konfirmasi yang jelas kamu undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kami undang semua,” kata August Mellaz.

Dia berharap ketiga paslon yang ikut berkontestasi dapat datang. “Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya,” ujarnya

MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Pasca keputusan ini, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menyatakan menghormati putusan MK. Meskipun terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, putusan MK adalah final dan mengikat. Artinya pasangan Prabowo-Gibran kini berstatus sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. []

pasang iklan di sini