hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KPU Tak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi Bawaslu

KPU Tak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi Bawaslu/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang News, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.

Pasalnya, dari 1.692 rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu, KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 TPS.

“Jadi, dari total 1.692 rekomendasi tersebut, KPU hanya menindaklanjutinya dengan melaksanakan PSU/PSL/PSS di 1.521 TPS,” ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Adapun 1.521 rekomendasi itu terdiri dari 890 PSU, 136 PSL, dan 666 PSS.

“Namun, KPU hanya menindaklanjuti 729 PSU, 135 PSL, dan 657 PSS,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tidak maksimalnya pelaksanaan PSU di sejumlah TPS dikarenakan tidak memungkinkannya diselenggarakan sesuai dengan ketentuan.

Apalagi, rekomendasi harus dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara, KPU mengaku tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan logistik PSU.

Selain itu, Lolly memaparkan bahwa terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti atau tidak mendapat surat balasan.

Adapun puluhan rekomendasi itu terjadi di empat provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi tengah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).

“Terhadap hal ini, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemungutan suara ulang. Tujuannya agar dapat mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, rekomendasi ini dikeluarkan agar ratusan TPS tersebut segera melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terhadap 132 TPS untuk melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), serta menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) bagi 584 TPS yang ada di Indonesia.

“Dengan demikian, secara keseluruhan Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara yaitu pada 14 Februari 2024 lalu,” kata Lolly kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

pasang iklan di sini