
Peluang news, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengantisipasi potensi terjadinya surat suara yang tidak sah dalam perhelatan Pemilihan Umum atau Pemilu pada 2024 mendatang.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tengah melakukan berbagai bentuk antisipasi untuk menghindari hal tersebut.
Adapun antisipasi tersebut di antaranya yaitu drngan melakukan sosialisasi kepada selurub masyarakat serta melakukan simulasi pencoblosan dan penghitungan suara di setiap wilayah.
“Ya nanti jangan sampai pemilihnya sudah hadir di TPS, namun surat suaranya tidak sah, itu cukup tinggi untuk DPRD, untuk DPD. Ini yang kami harus sosialisasikan terkait dengan tata cara menggunakan hak pilih,” kata Dody di Kantor KPU Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
Dody menjelaskan, antisipasi ini dilakukan karena pihaknya berkaca pada Pemilu 2019 lalu, yang di mana terdapat 800.000 surat suara DPD serta 540.000 surat suara DPR dan DPRD yang tidak sah di wilayah Jakarta.
Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi agar kejadian tersebut dapat dihindari atau diminimalisir dengan sebaik mungkin.
“Problem utamanya itu adalah pemilih yang tidak kenal dengan siapa yang akan dipilih, mereka baru memilih lima menit sebelum ke TPS. Berarti perlu ditingkatkan kembali sosialisasi dan mengoptimalkan kembali masa kampanye yang sudah berjalan ini,” ujar Dody.
“Kemudian kan kalau sudah punya pilihan di hari H, maka tata cara menggunakan ini itu menjadi solusi. Hal ini supaya tidak terjadi salah mencoblos, tidak salah dalam menggunakan hak pilih,” sambungnya.
Baca Juga: KPU : Desain Surat Suara Pemilu 2024 tetap Sistem Proporsional Terbuka
Sebelumnya, KPU menegaskan desain surat suara untuk Pemilu 2024 masih mengacu desain pada Pemilu 2019. Artinya, KPU masih mengikuti desain surat suara model sistem proporsional terbuka.
“KPU menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu atau bahasa teknis di undang-undangnya itu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Ya, ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023).
Menurut Hasyim, desain surat suara memuat desain formulir yang di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir. (OL-1)