Menjalin kemitraan dengan perusahaan industri pengolahan susu merupakan upaya KPSBU Lembang untuk membangkitkan kembali kejayaan peternak sapi perah lokal.
KEBUTUHAN masyarakat terhadap pasokan susu segar dan produk turunannya meningkat setiap tahun. Ini memberi berkah bagi produsen susu seperti Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang. Produksi susu segar yang dihasilkan koperasi ini 150 ton/hari. “Kami penghasil susu sapi terbesar di Indonesia,” ujar Dedi Setiadi, Ketua Pengurus KPSBU Lembang.
Pencapaian itu tidak lepas dari strategi pendekatan kualitas seperti dalam slogannya “Dengan kualitas kita berjaya, tanpa kualitas kita tiada”. Tekad mengedepankan kualitas diwujudkan ini dalam tindakan. Selain membentuk SKT (Satuan Kerja Terkecil) yang melibatkan penyuluh, tester susu dan pencatat sehingga kualitas susu memenuhi standar nasional, mereka mendirikan Desa Susu di Lembang.
Desa Susu merupakan hasil kerja sama KPSBU dengan Frisian Flag, pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda. KPSBU juga memiliki Rumah Pemotongan Hewan untuk menampung sapi anggota yang sakit. Uang hasil penjualan sapi afkir ini dapat dibelikan sapi baru, kekurangannya akan ditanggung koperasi, tanpa bunga. Mereka juga mengembangkan produk turunan seperti yogurt.
Produksi KPSBUa meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi pengolahan. Data Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) mencatat, empat tahun terakhir, populasi sapi perah di Indonesia terus turun. Sampai 2016, populasi sapi tercatat 291.183 ekor, pada 2013 ada 438.745 ekor. Sejalan dengan penurunan jumlah peternak di Indonesia. Mereka yang tergabung dalam koperasi 96.355 orang, padahal tahun 2013 tercatat 102.726 orang.
Saat ini produksi susu peternak lokal hanya 18% dari total kebutuhan nasional (4,45 juta ton/tahun). Ini terkait dengan intervensi Dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1998. Di situ disepakati, tidak ada kewajiban industri pengolahan susu untuk menyerap produksi susu lokal. Kewajiban inilah yang membuat bisnis persusuan di Indonesia kala itu bergairah. Bahkan, sampai era 1990-an, produksi peternak sapi lokal mampu memenuhi 50% kebutuhan susu nasional.
Untuk meningkatkan kembali pasokan produksi susu lokal, belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 26/ 2017. Isinya, industri pengolahan diwajibkan bermitra dengan peternak lokal untuk menyerap susu segar.
“Kemitraan industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah lokal seperti yang telah dilakukan KPSBU sangat positif untuk mendongkrak produktivitas peternak,” ujar Dedi.●(dradjat)