KPK Kembali Geledah Lokasi Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Ilustrasi: Gedung KPK | dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya kembali menggeledah lokasi yang diduga terkait kasus pemerasan saat proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2019-2023.

Menurut dia, ada tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK. Dua di antaranya merupakan perusahaan agen pengurusan TKA. Di lokasi penggeledahan, penyidik menemukan bukti aliran uang pemerasan saat pengurusan RPTKA Kemenaker.

“PT LIS (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker,” ujar Budi, Selasa (3/6/2025).

Sedangkan agen pengurusan TKA lainnya yang digeledah yakni kantor PT DU berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Budi mengutarakan penyidik telah menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya.

Masih dari kawasan Jakarta Selatan, penggeledahan juga menyasar kediaman pegawai Kemenaker. Sejumlah dokumen terkait pemerasan diangkut penyidik usai penggeledahan.

“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Budi.

Dengan penggeledahan hari ini, lanjut dia, maka total lokasi yang sudah digeledah KPK terkait kasus dugaan pemerasan saat proses pengurusan RPTKA Kemenaker sebanyak 10 termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) lalu.

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa KPK menelisik aliran dana yang berasal dari agen TKA terkait dengan kasus Kemenaker. KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.

KPK menyatakan kasus itu diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK mengungkapkan dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus ini KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025. []

Exit mobile version