hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

KPK Dukung DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset

KPK mendung RUU Perampasan Aset yang saat ini dibahas di DPR RI /Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 dan mulai dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembahasan RUU tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kehadiran regulasi itu akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK mendukung RUU tersebut karena dalam praktik selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Budi, di Jakarta, Minggu (22/2/2026)

Dia menegaskan tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, maka pemberantasannya berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial.

KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.

Pada akhirnya, lanjut Budi, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Diberitakan, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU itu akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR mengungkapkan bahwa ada empat RUU prioritas untuk dibahas tahun ini. Salah satunya yaitu RUU Perampasan Aset. []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate