hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

KPK: Direktur Maktour Diduga Beri US $35.000 ke Pejabat Kemenag Era Yaqut di Kasus Kuota Haji

KPK
Ilustrasi: Gedung KPK /Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham diduga memberikan uang senilai US $35.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu yang menerima uang yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar US $30.000.

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar US $30.000,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut Asep, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US $5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

“Atas perbuatannya, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkapnya.

Dia mengemukakan ada pertemuan antara Ismail dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ismail didampingi oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam pertemuan itu.

“Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% : 50%,” ucapnya.

Setelah kesepakatan itu, lanjut Asep, Ismail dan Asrul Azis bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour).

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.

Atas perbuatannya itu, Ismail dan Asrul ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No.31/1999 jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 603 atau pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 tentang KUHP

Sementara itu, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya dijerat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan nilai kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi penambahan kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate