hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mendesak agar Komisi III DPR RI dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset untuk penguatan pemberantasan korupsi di tanah air.

Hal ini disampaikan Ghufron saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/6/2024).

Dalam raker itu, ia menyampaikan, pihaknya telah memproses lebih dari 1.700 perkara dan menetapkan lebih dari 2.500 tersangka kasus korupsi sejak 2004 hingga saat ini.

Namun, kata Ghufron, sayangnya kasus korupsi masih terus merajalela di tanah. Untuk itu, ia menilai perlunya ada cara yang lebih sistematis dan terpadu untuk memberantas korupsi.

Kendati demikian, menurut Ghufron, KPK ternyata belum mepunyai cukup kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum.

“Padahal, kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yang membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Kartal,” jelasnya.

Ia mencontohkan, para tersangka kasus korupsi bisa saja ditangkap saat ini, namun asetnya tetap dapat disembunyikan.

Dengan demikian, pihaknya ingin mempunyai kontrol yang lebih guna memberantas seluruh aset dari para tersangka korupsi tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal memang masih terganjal atau menggantung sampai saat ini.

Apalagi, menurutnya, KPK justru malah terlihat lebih memprioritaskan UU KPK dibandingkan RUU Perampasan Aset ini.

“Padahal, pimpinan DPR menerima usulan RUU Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset itu ada di unit PPATK dan KPK pendukungnya, begitu juga RUU satunya yaitu RUU Pembatasan Uang Kartal,” ujar Bambang Pacul.

“Jadi alasan kenapa hari ini PPATK dan KPK dijadikan satu karena kami ingin melihat apakah program prioritas PPATK dan KPK itu sudah ada koneksi di dalam mendukung keinginan negara melakukan RUU Perampasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset,” tambahnya.

Namun, menurut Bambang, ternyata belum ada perkembangan terhadap RUU tersebut berdasarkan paparan yang disampaikan oleh KPK hari ini. Bahkan, ia menilai belum adanya sebuah konektivitas yang kuat antara kedua lembaga tersebut.

Oleh sebab itu, ia meminta agar KPK dan PPATK dapat segera membentuk tim komunikasi guna membahas RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Pembatasan Uang Kartal itu.

pasang iklan di sini