
PeluangNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi.
Caranya, melalui penguatan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, jauh sebelum penindakan dilakukan.
Menurut Ibnu, upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Mahkamah Agung (MA) dan pembinaan langsung terhadap aparatur peradilan di berbagai daerah.
Langkah pencegahan, katanya, telah berjalan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.
“KPK juga bersinergi dengan Mahkamah Agung untuk melakukan penguatan dari sisi pencegahan dan pendidikan,” tandas Ibnu, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, KPK turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memetakan potensi risiko korupsi di lingkungan peradilan tingkat tinggi.
Beberapa wilayah yang menjadi fokus antara lain Pengadilan Tinggi Semarang, Surabaya, Manado, dan Yogyakarta.
KPK mengumpulkan para hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan, hingga panitera sekretaris untuk mendiskusikan titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, para ketua dan wakil ketua pengadilan, hingga panitera sekretaris,” ungkap Ibnu.
Dia mengatakan strategi KPK dalam memberantas korupsi tetap berlandaskan pada tiga pilar utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dari ketiga pilar itu, lanjutnya, KPK menaruh perhatian besar pada pembangunan budaya integritas atau “Don’t Want Corruption”.
Pendidikan bertujuan membangun mentalitas individu agar tidak memiliki keinginan untuk korupsi. Sementara pencegahan difokuskan pada perbaikan sistem agar tindak pidana sulit dilakukan.
Sementara penindakan tetap dilakukan apabila pelanggaran telah terjadi.
“Kalau penindakan, itu sudah terjadi. Pelanggaran tetap harus ditindak tegas. Tapi alangkah lebih baiknya jika kita mengutamakan mendidik dan mencegah,” kata Ibnu.
Dia memastikan KPK juga masuk ke akar regenerasi penegak hukum dengan memberikan pendidikan antikorupsi secara masif bersama Mahkamah Agung, khususnya bagi para calon hakim.
Langkah tersebut diharapkan dapat membekali integritas sejak dini, sehingga generasi baru hakim di Indonesia memiliki ketahanan kuat terhadap godaan suap dan gratifikasi di masa depan.
Ibnu menambahkan, kolaborasi KPK dan MA menjadi sinyal kuat keseriusan negara dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah institusi peradilan.
“Melalui integritas yang dibangun sejak awal, kami berharap sistem peradilan Indonesia semakin bersih dan berwibawa,” tutur dia, menutup. []








