
Peluang News, Jakarta – Pemilihan kepala daerah serentak mulai (pemungutan suara) dari tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di seluruh Indonesia dilaksanakan pada 27 November 2024.
Para bakal calon kepala daerah telah mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka pun telah melakukan sosialisasi baik melalui baliho maupun turun langsung menyapa rakyat.
Para calon kepala daerah itu kini tinggal melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai persyaratan.
Karena itu, KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September. Ini dimaksudkan untuk memfasilitasi para calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke KPU.
“KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
KPK menegaskan seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.
Para bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN diimbau agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.
Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.
Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK mengimbau seluruh bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU. []