CISARUA—Banyaknya isu miring di seputar perkoperasian akhir-akhir ini karena lemahnya pemahaman pengelola dalam mempraktikan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang berlaku secara universal.
Hal ini terutama banyak terjadi di sektor usaha simpan pinjam yang praktiknya sering kali beda tipis dengan usaha perbankan. Karenanya, pemerintah diminta tegas membenahi koperasi-koperasi yang melenceng dari prinsip dan jatidirinya.
Ketua Koperasi Pegawai Pemda DKI Jakarta ( KPPD) Hasanuddin Bsy menegaskan hal itu dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Jumat ( 12/11/21) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Diklat dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta Mochammad Abbas yang memberikan apresiasi terhadap KPPD sebagai koperasi di lingkungan pemda DKI Jakarta yang tetap eksis di tengah anggotanya.
Diklat dua hari itu diikuti peserta sebanyak 250 orang dan merupakan Angkatan ke 11 yang digelar KPPD untuk anggotanya.
Menurut Hasanuddin, kendati koperasi merupakan badan usaha dengan motif ekonomi, namun sangat mengutamakan interaksi sosial di antara anggotanya.
“Di koperasi tidak ada nasabah, yang ada adalah anggota yang sekaligus sebagai pemilik koperasi,” ujarnya seraya menambahkan jika koperasi benar-benar dimiliki anggota, maka tidak dikenal istilah ‘gagal bayar’.
Kelemahan mendasar dilakukan koperasi terutama berbasis simpan pinjam, lanjut Hasanuddin, adalah tidak dipatuhinya nilai dan prinsip jati diri koperasi yang berlaku universal. Dalam nilai-nilai koperasi ditegaskan tentang demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
“Bukan koperasi namanya jika tidak ada pendidikan bagi anggota, dan ingat koperasi yang memosisikan anggotanya layaknya nasabah, maka sebenarnya ini adalah perbankan berbaju koperasi,” tegas Hasan.
Nilai dan Jatidiri
Saat menyampaikan presentasi pertama berjudul : Jatidiri Identitas Koperasi, Hasan mengingatkan bahwa koperasi hadir karena adanya kebutuhan yang sama dari para pendirinya. Prinsipnya memang bisnis, namun ada tujuh pedoman pokok yang harus ditaati, sehingga cita-cita makmur bersama dengan koperasi dapat tercapai.
Secara utuh Hasanuddin menjabarkan tujuh prinsip tersebut yaitu Keanggotaan besifat suka rela dan terbuka; Pengawasan Demokratis oleh anggota; Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi; Otonomi dan kemandirian; Pendidikan, pelatihan dan penerangan; Kerja sama antar koperasi, dan prinsip ke tujuh Kepedulian terhadap masyarakat.
Hasanuddin berharap Diklat KPPD Angatan 11 ini dapat mencetak kader-kader yang mampu memimpin koperasi ke depan, sesuai dengan tema diklat, menyiapkan kepemimpinan yang transparan dan akuntabel. (Irm)





