Peluang News, Jakarta – Kontroversial pembahasan revisi UU Pilkada (Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah) oleh DPR membuat nilai tukar mata uang Indonesia (rupiah) melemah terhadap dolar AS.
Pada awal perdagangan Jumat (23/8/2024) pagi, rupiah tergelincir 45 poin atau 0,29 persen menjadi Rp15.645 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.600 per dolar AS.
“Dari domestik, walau situasi politik seputar polemik UU Pilkada sudah mereda namun masih menyisakan kekhawatiran dan ketidakpastian ke depannya,” kata analis mata uang Lukman Leong, dikutip dari LKBN Antara, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, rupiah masih dalam tekanan karena data neraca transaksi berjalan yang menunjukkan defisit yang jauh lebih besar dan yang berturut-turut dalam lima kuartal.
Pada triwulan II-2024, transaksi berjalan mencatat defisit 3,0 miliar dolar AS atau setara dengan 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedikit lebih tinggi? dibandingkan dengan defisit 2,4 miliar dolar AS atau setara 0,7 persen dari PDB pada triwulan I-2024.
Investor juga menantikan pidato Ketua bank sentral Amerika Serikat (AS) Jerome Powell dalam simposium dan mengantisipasi pernyataan Powell seputar inflasi, tenaga kerja dan potensi resesi AS.
Lukman memperkirakan rupiah akan berada di rentang Rp15.600 per dolar AS sampai dengan Rp15.700 per dolar AS.
Sebagaimana diketahui, rencana revisi UU Pilkada menimbulkan kontroversial karena dibahas sangat cepat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan revisi UU Pilkada terkesan upaya merespon Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada. DPR dinilai melawan kehendak konstitusional yang diputuskan MK dan menimbukan gelombang unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sampai berita ini ditulis pada Jumat sore (23/8/2024)
Menyikapi penentangan masyarakat yang luas, rapat paripurna DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut. AKhirnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan. DPR menegaskan memakai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada. (Aji)