
Peluang News, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan agar para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima mempunyai sertifikat halal atas produk-produknya.
Adapun batas waktu yang diberikan untuk mengurus sertifikat halal tersebut sampai dengan 17 Oktober 2024 yang akan datang.
Mengenai hal ini, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki meminta dan mendorong agar kebijakan tersebut ditunda.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, kebijakan tersebut kian memunculkan perdebatan atau polemik hingga saat ini.
Selain itu, para pelaku UMKM juga dinilai tak mungkin bisa memiliki sertifikasi halal hanya dalam waktu tujuh bulan.
“Ya prediksi kita tidak mungkin bisa 100 persen lah. Karena para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal, karena kalau tidak kan nanti mereka bisa tersangkut masalah hukum,” ujar Teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, ia meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) bisa mempermudah para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halalnya, terutama bagi para pelaku UMKM yang bahan baku produk-produk sudah dipastikan halal.
“Sertifikasi produk kuliner yang bahan bakunya sudah pasti halal bisa dipermudah dengan memberikan jalur hijau. Artinya, para pelaku UMKM dapat melakukan self-declaration bahwa produk mereka halal karena bahan bakunya telah bersertifikasi halal,” pinta Teten.
“Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri, sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal, atau terigunya misal kalau kue-kue itu kan sudah sertifikasi halal,” imbuhnya.
Alasannya, agar pemerintah dapat mempermudah para pelaku UMKM untuk menjual produk-produknya, bukan malah mempersulit mereka.
“Pemerintah harus memperhatikan kondisi para pelaku UMKM dan memberikan kemudahan yang dibutuhkan. Apalagi, UMKM adalah bagian dari umat Islam dan tujuan dari sertifikasi halal sendiri adalah untuk memberikan perlindungan. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan antara perlindungan dan kemudahan bagi para pelaku UMKM,” tuturnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan waktu tunggu yang ideal sampai diterapkannya kebijakan tersebut.
Ia hanya mengatakan, terdapat dua hal utama yang harus dipertimbangkan dalam hal ini, yaitu harus memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi dan mempertimbangkan penundaan kebijakan.
“Saya belum bisa memberikan perkiraan pasti mengenai waktu yang ideal untuk menunggu. Namun, yang jelas harus ada keseimbangan antara memberikan kemudahan dan penundaan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah meminta agar para pedagang makanan dan minuman, termasuk para pedagang kaki lima untuk segera mengurus sertifikat halalnya.
Hal ini dikarenakan produk-produk UMKM yang beredar tersebut wajib memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024 mendatang.
Adapun kewajiban bersertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (OL-1)