Jakarta (Peluang) : Usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki sektor bisnis mencapai 64,19 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UMKM menjadi pendukung ketahanan perekonomian karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07 persen atau senilai Rp 8.574 triliun pada 2021.
“UMKM memiliki jumlah sektor bisnis pada 2021 mencapai 64,19 juta dan telah berkontribusi terhadap PDB hingga 61,07 persen atau senilai Rp8.574 triliun,” ujar Airlangga pada peluncuran Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Ia menjelaskan, UMKM mampu mendukung PDB Indonesia karena pemerintah menempuh sejumlah upaya untuk dapat mendorong kemajuannya. Salah satunya melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan melalui kredit usaha rakyat (KUR) dengan plafon tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun dan tahun depan meningkat menjadi Rp470 triliun.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka porsi kredit UMKM ditingkatkan menjadi 30 persen pada 2024. Sedangkan saat ini porsi kredit UMKM terhadap total kredit baru sebesar 18,4 persen.
Kemudian lanjut Airlangga, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Presiden Jokowi mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar dapat mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Upaya ini dilakukan dengan melaksanakan kolaborasi kemitraan program penghapusan kemiskinan ekstrem dengan pemangku kepentingan di luar pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai Kemitraan Multi-Pihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Kemitraan ini akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi, perencanaan dan percontohan bagi daerah-daerah, sehingga dapat menghasilkan data terkait P3KE,” kata Airlangga.
Data P3KE akan digunakan sebagai rujukan dalam pencapaian sasaran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan.
Pelaksanaan program CSR saat ini didukung dengan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang TJSL Perseroan Terbatas.
Peraturan tersebut mengatur keberadaan CSR di sekitar lokasi perusahaan dengan radius tertentu yang masih diperhitungkan pemerintah. Dengan proyeksi minimal berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perusahaan.
Melalui sistem ini menurut Airlangga, Kadin Indonesia bisa melaksanakannya dengan percontohan yang ada dan sesuai arahan untuk bisa direplikasi.