hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE Worldcoin dan WorldID

Peluang News, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam rilis resminya, Minggu (4/5/2025).

Menurut Alexander, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Ia juga mengungkap bahwa layanan Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” jelasnya.

Alexander menegaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kedua aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara layanan digital untuk mendaftar secara sah dan bertanggung jawab secara penuh atas operasional layanan mereka.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik-praktik layanan digital yang tidak sesuai ketentuan demi menjamin keamanan ruang digital nasional.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.

Pemanggilan resmi terhadap PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses klarifikasi dan evaluasi.

pasang iklan di sini