hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kiat-Kiat Pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Badan

Terima kasih kepada redaksi atas dimuatnya  surat saya ini.  Pertanyaan saya kepada Bapak Urip adalah sebagai berikut:

  1. Apa yang harus dipersiapkan ketika hendak menyusun SPT Badan untuk menghindari pertanyaan dari kantor Pajak?
  2. Tarif yang digunakan?
  3. Apakah ada perbedaan perlakuan Pajak bila berbeda bentuk badan hukum PT  atau CV?

Atok Ahmad

Lumajang Jawa Timur

Jawaban :

  1. a. Ekualisasi Antara PPh badan dengan:
  2. SPT PPN terkait penjualaan (PKP)
  3. SPT PPh Pasal 21 terkait beban Gaji
  4. SPT PPh 23 dan Pasal 4 ayat 2 terkait dengan  beban sewa dan jasa.

Maksud Ekualisasi di sini adalah membandingkan antara Penjualan menurut pembukuan dengan PPN Keluaran (jika perusahaan PKP) atau bisa juga dibandingkan dengan uang masuk di rekening koran. Untuk itu disarankan agar setiap pendapatan dibayar via transfer atau disetor ke Bank sebagai bukti jumlah Pendapatan kita. Dengan adanya pembanding Kantor Pajak bisa meyakini bahwa penjualan telah seluruhnya dilaporkan. Saat ini data di Bank sudah terhubung dengan sistem perpajakan. Demikian juga dengan beban gaji dan beban lainnya dibandingkan dengan SPT PPh pasal 21 atau PPh 23 atau PPh pasal 4 ayat 2.

b. Usahakan membuat akun yang tidak menimbulkan salah persepsi dari Petugas Pajak. Contoh: ketika ada akun Beban perawatan kendaraan atau yang lainnya maka persepsi dari petugas pajak adalah bahwa keseluruhan beban tersebut merupakan obyek PPh pasal 23, padahal di dalam beban perawatan terdapat pembelian spare part dan Jasa perawatan, jadi yang terhutang sebenarnya hanya jasa perawatan. Ada baiknya dibuat akun terpisah antara pembelian spare part dan Jasa perawatan.

c. Buat Koreksi fiskal untuk beban yang tidak boleh dibebankan secara peraturan perpajakan pasal 9 UU PPh,  perlu juga dicermati penamaan Akun agar tidak membuat petugas pajak salah persepsi, misal beban entertainment, beban cadangan.

d. Buat perhitungan Penyusutan sesuai dengan Pasal 11 UU PPh, yaitu Aktiva dibagi menjadi:

Kelompok 1 : masa manfaat 4 tahun

Kelompok 2 : masa manfaat 8 tahun

Kelompok 3 : masa manfaat 16 tahun

Kelompok 4 : umur masa manfaat 20 tahun

Bangunan dibagi dua

Bangunan permanen umur masa manfaat 20 tahun

Tidak Permanen masa manfaat 10 tahun

e. Kumpulkan bukti potong dari pelanggan terkait Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, saat ini bukti potong lebih mudah didapat karena menggunakan sistem e bukti potong.

f. Identifikasikan juga Penghasilan yang sudah dikenakan pajak final seperti : Bunga deposito/ tabungan, jasa konstruksi, sewa tanah dan bangunan

  • a. Tarif yang digunakan untuk tahun 2021 adalah 22%, yang terdiri dari :

Peredaran usaha di bawah 4.800.000.0000 dikenakan tarif 50% dari 22% = 11%

Di atas Rp 4.800.000.000 dikenakan tarif 22%

Untuk perusahaan yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 50.000.000.000 bisa menggunakan 2 tarif di atas sesuai dengan pasal 31 huruf e UU PPh. Sedangkan perusahaan dengan tarif di atas Rp 50.000.000.000 dikenakan tarif 20%

b. Untuk perusahaan yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 4.800.000.000, dapat menggunakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018, yaitu tarif final sebesar 0,5% dari peredaran usaha.

  • Apakah ada perbedaan perlakuan pajak antara PT dan CV atau firma. Ada sedikit perbedaan yaitu untuk CV atau Firma gaji sekutu atau anggota Firma tidak boleh dibebankan.

Demikian yang bisa kami sampaikan, kesimpulan yang bisa ditarik adalah perlunya tax planning dalam menyusun Pelaporan SPT Badan untuk menghindari pertanyaan dari Petugas Pajak dan tentunya perhitungan pajak optimal sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Jika pembaca membutuhkan keterangan ataupun ada pertanyaan yang ingin disampaikan, bisa melayangkan pertanyaan ke redaksi Majalah Peluang  melalui email: majalahpeluang@gmail.com atau whattsApp : 0897 8129 208 (Tyas). terima kasih.

RIPI URIPNO ADJI, Praktisi Pajak dan Keuangan, Pendiri PROTACT 89

pasang iklan di sini