
Peluangnews, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong koperasi agar tidak tumbuh kembang secara sendiri-sendiri, melainkan dengan memanfaatkan keunggulan kolaboratif.
“Koperasi perlu membangun keunggulan kolaboratif, yakni keunggulan yang dicapai dan dihasilkan dari kerja sama antara satu koperasi dengan koperasi yang lainnya,” kata Deputi Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Zabadi, Pemanfaatan keunggulan kolaboratif dapat diaplikasikan dengan berbagai opsi sesuai dengan amanat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang ditunggu pembahasannya di DPR RI.
“RUU ini merupakan upaya sistemik untuk membangun koperasi Indonesia agar lebih besar dan kuat. Terlebih lagi, saat ini sebagian besar atau hampir 80 persen koperasi skalanya mikro. Dengan skala mikro ini, manfaat bagi anggota menjadi tidak optimal. Di sisi lain koperasi tidak hidup di ruang hampa. Sebaliknya, berada pada pasar yang penuh persaingan, sehingga koperasi harus meningkatkan skala permainannya,” jelas Zabadi.
Ada beberapa opsi yang dapat digunakan oleh koperasi, salah satunya yaitu tindakan peleburan (merger) atau penggabungan (amalgamasi).
Perusahaan swasta lain sering menggunakan opsi merger atau amalgamasi untuk meningkatkan skala perusahaan, jangkauan pasar, efisiensi operasional, penguatan rantai pasok, dan sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut perlu juga dibiasakan oleh koperasi di tanah air.
“Banyak koperasi besar di Indonesia merupakan hasil merger atau amalgamasi dari beberapa koperasi. Hal itu membuktikan opsi merger atau amalgamasi terbukti valid dalam meningkatkan usaha koperasi,” ucap Zabadi.
Selain itu, Zabadi memaparkan, terdapat opsi lain yang juga didorong melalui RUU Perkoperasian.
Adapun opsi tersebut yaitu aliansi strategis dalam bentuk kerja sama jaringan atau kemitraan.
“Bahkan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), hal ini kita wajibkan. Di mana KSP harus menjadi anggota dari sekunder, asosiasi, atau jaringan lainnya. Selama ini banyak KSP yang bergerak sendirian, stand alone, hasilnya kapasitas dan kapabilitas tumbuh secara lambat,” paparnya.
Dengan kerja sama tersebut, koperasi dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya. Di sisi lain kerja sama juga menjadi salah satu prinsip koperasi internasional. Pemerintah akan mengamplifikasi prinsip tersebut dalam pembangunan dan pengembangan koperasi ke depannya.
Tidak hanya itu, RUU Perkoperasian yang juga merupakan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 ini juga akan merekognisi dan mendorong pengintegrasian melalui apex koperasi.
Saat ini, lembaga apex telah berkembang alamiah di dalam gerakan koperasi. Dalam RUU ini keberadaan koperasi direkognisi dan diperkuat. Tujuannya agar dapat terbentuk berbagai apex untuk menjawab segala kebutuhan di lapangan.
“Fungsi apex sangat variatif dan mendukung usaha koperasi. Fungsi itu seperti pooling fund untuk mendukung likuiditas antaranggota, riset dan pengembangan, serta standardisasi pada produk, layanan, merek, pemasaran, teknologi, dan lainnya. Bahkan apex kita libatkan untuk menentukan dapat melakukan pemeriksaan keuangan, pemeringkatan atau penilaian kesehatan, serta pengawasan koperasi dalam jaringan,” tutur Zabadi.
Secara terpisah, Akademisi Universitas Bakrie sekaligus Anggota Tim Asisitensi RUU Perkoperasi, Suwandi berpendapat bahwa koperasi di Indonesia saat ini masih beroperasi dengan skala usaha kecil dan disertai dengan SDM serta tata kelola yang agak sulit.
“Sementara pasar dan kebutuhan anggota berubah cepat, pada posisi ini antisipasi koperasi lambat,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Suwandi, tradisi ini harus diubah meskipun bagi koperasi tentu tidak mudah, apalagi semua keputusan mengandung risiko.
“Cooperation built in cooperatives. Koperasi Indonesia, mesti menggerakkan kerja sama antar koperasi meski ini lagu lama. Tugas pemerintah harus endorced terus agar koperasi dari sekadar operation, tapu mampu bekerja secara cooperation,” pungkasnya.
Suwandi menambahkan, kemitraan dan investasi juga bisa menjadi salah satu pilihan untuk menguatkan kerja koperasi, meluaskan produksi dan pasar, menekan risiko dan mengembangkan peran partisipasi, membendung residu arus pasar global, serta teknologi digital yang mereduksi peran koperasi. (Hawa)
Baca Juga: Saatnya Merger Koperasi